Penandatangan NPHD 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Dengan Para Penerima Dana Hibah. Nampak Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP Bersama Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Domianus Tuturop. Senin 14 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Senin (14/8/2023), Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan penandanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan para penerima bantuan hibah, baik dari organisasi, lembaga keagamaan maupun dari instansi Pemerintah.
Penandatanganan NPHD dari Pemda Fakfak oleh Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, MTP., dengan para penerima hibah tahun anggaran 2023 berlangsung di ruang rapat Pemda Fakfak, dengan disaksikan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE.,MM dan Asisten I (satu) Setda Fakfak, Arif H. Rumagesan, S.Sos.,MAP.
Penandanganan NPHD yang berlangsung di ruang rapat Pemda Fakfak kali ini, merupakan penadangagan NPHD gelombang kedua, dimana sebelumnya juga telah dilakukan penadanganan NPHD ini bersama para pedemina bantuan hibah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP., mengatakan, untuk penyaluran bantuan hibah tahun 2023 agak berbeda dengan tahun – tahun sebelum.
“Tahun ini berbada dengan tahun sebelumnya, karena semua penerima hibah dikumpulkan dan dilakukan penandatangan NPDH secara bersama – sama, sebelumnya dilakukan terpisah,” ujar Ali Baham Temongmere.
Para Penerima Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Fakfak Saat Menghadiri Penandanganan NPHD Yang Berlangsung di Ruang Rapat Pemda Fakfak. Senin 14 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan akuntabilitas, pelayanan publik dan pertanggung jawaban maka Pemerintah Daerah mengambil langkah ini, termasuk untuk penyaluran bantuan hibah ke para Mahasiswa di beberapa kota study Pemerintah Daerah akan brangkat untuk penandanganan NPHD dengan Mahasiswa.
Dikatakan Sekda, dengan penandanganan NPHD dengan penerima hibah daerah tahun anggaran 2023 maka proses pencairan dana hibah tersebut akan dipercepat ke rekening penerima.
“Saya (Sekda) juga berharap dengan penandatangan ini, Bagian Kesra Setda Fakfak juga harus percepat proses pencairan ke rekening penerima karena tanggal 10 Januari 2024 nanti merupakan batas waktu untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut,” pinta Ali Baham.
Sekda juga berharap agar penerima hibah ini dapat memasukan pertanggungjawaban hibah tepat waktu (10 Januari 2024) sehingga tidak menyulitkan Pemerintah Daerah saat pelaporan pertanggungjawaban nanti di tahun mendatang.
Lanjutnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2022 di BPK, nyaris Pemda Fakfak tidak mendapatkan WTP akibat dari pertanggungjawaban dana hibah tahun 2022, presentasenya sangat kecil
“Pertanggungjawaban dana hibah tahun 2022, presentasenya sangat kecil sehingga Pemda Fakfak hampir saja tidak menerima WTP, oleh karena itu arahan BPK harus ada langkah – langkah dari Pemerintah Daerah agar tahun 2023 tidak terjadi lagi hal ini,” ucapnya.(RL 07)