FOTO: PUSAT DATA INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEBENCANAAN BNP/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA– Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilahkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
“Aturan Physical Distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih didapatkan terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Ahmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19, Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (8/4).
Karena terkendala disiplin masyarakat yang belum terbangun, kata Yuri, akibatnya kebijakan tersebut kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fisical distancing meningkat.
“Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin,” imbuh Yuri.
Dalam hal ini, Pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” ucapnya.
Hingga sejauh ini diyakini bahwa ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.
“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucap Yuri.
PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4).
Hingga Rabu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.(rls/tam)