Papua Barat

Pemilihan Gubernur Papua Barat 2024 Tanpa Calon Perseorangan

446
×

Pemilihan Gubernur Papua Barat 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Rapat penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Papua Barat Ahad (12/5/2024)) FOTO: KPU PAPUA BARAT.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tepat pukul 23.59 WIT Ahad 12 Mei 2024 Rapat  Penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Papua Barat ditutup.

Rapat penerimaan dokumen oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, dengan kesimpulan nihil alias tidak ada yang daftar.

‘’Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya  melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat,  H Abdul Halim Shidiq dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan, Senin (13/5/2024) pagi.

‘’Padahal KPU Papua Barat sejak tanggal 4 April 2024 telah gencar melakukan sosialisasi melalui pembuatan infografis di Media sosial (Medsos) resmi dan laman resmi milik KPU Papua Barat,’’ sebutnya.

Dalam  infografis itu disebutkan jika bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur diwajibkan mengantongi dukungan paling sedikit atau lebih dari 10 persen data pemilih tetap (DPT) di Papua Barat dan tersebar paling sedikit atau lebih di 4 kabupaten di Papua Barat sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024. Serta ada pencantuman nomor kontak Tim Helpdesk Pencalonan.

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2024, melalui pengumuman nomor: 532/PL.02.2-Pu/92/2.1/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat, KPU Papua Barat kembali menyampaikan sosialisasi dan ajakan kepada setiap orang yang terinci dengan tanggal dan waktu penyerahan dokumen, tempat dan tatacara penyerahan melalui akses Silon (sistem informasi pencalonan)

Diketahui pengumuman ini tidak hanya melalui media sosial dan laman milik KPU Papua Barat saja tetapi KPU Papua Barat juga mencetak sejumlah baliho besar untuk kemudian dipasang di sudut-sudut jalan strategis yang tersebar di tujuh kabupaten.

Rapat penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Papua Barat Ahad (12/5/2024)) FOTO: KPU PAPUA BARAT.

Rapat pleno selain dihadiri Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilihan dan admin Silon KPU Papua Barat, rapat penerimaan di hari terakhir dihadiri Ketua BAWASLU Papua Barat Elias Idie dan Anggota BAWASLU Papua Barat Menahen J Sabarofek beserta para staf sekretariat BAWASLU Papua Barat.

Sebagai informasi tambahan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 di 7 kabupaten se Provinsi Papua Barat terdapat 1 Bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Kaimana yang telah menyerahkan syarat dukungan dan mendapatkan tanda terima dari KPU kabupaten, 1 bakal pasangan calon di Kabupaten Fakfak dan 2 bakal pasangan calon di Kabupaten Teluk Bintuni.

Di Kabupaten Manokwari ada 2 bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan tapi sayangnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen DPT yang berakibat  mendapatkan tanda pengembalian dari KPU setempat.

Kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Teluk Wondama diketahui tidak ada penyerahan syarat dukungan alias nihil sebagaimana yang terjadi di Provinsi Papua Barat.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *