
PAPUDALAMBERITA.COM,
SORONG – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
(Sorsel) , Provinsi Papua Barat memperbolehkan guru non sertifikasi profesi mengikuti
pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah tersebut.
Sekertaris Daerah Sorong Selatan, Dance Yulian Flassy di Sorong, Jumat
mengatakan bahwa Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang menjelaskan
bahwa pencari kerja yang tidak memiliki sertifikat profesi memiliki hak
untuk mengikuti seleksi CPNS formasi guru.
Dia menjelaskan, sebelumnya sertifikat profesi adalah salah satu persyaratan
bagi CPNS tenaga guru. Tanpa sertifikat tersebut berkas pelamar akan ditolak
meskipun memiliki ijazah sarjana pendidikan.
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
mengeluarkan surat nomor : B/480/M.SM.01.00/0218 dengan perihal penjelasan
perubahan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang penetapan kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Surat tersebut, kata dia, ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian pusat dan
pejabat pembina kepegawaian daerah di seluruh Indonesia termaksud Sorong
Selatan untuk dijalankan.
Surat tersebut juga telah mendapat persetujuan dari menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sehingga pelamar yang merupakan lulusan perguruan
tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai hak mengikuti seleksi CPNS.
Karena itu, semua pencari kerja yang memiliki ijazah jarjana pendidikan
terutama putra-putri Sorong Selatan berhak untuk mengikuti seleksi CPNS
sekalipun tidak memiliki sertifikat profesi.
“Pelamar yang telah ditolak sebelumnya akan dipanggil kembali guna
mengikuti seleksi CPNS khusus tenaga guru tanpa sertifikat profesi,”tambah
dia.(ant)