HUT Papua Barat
Papua Barat

Pemkab Teluk Bintuni Berlakukan PSBB Total 1 Bulan, Ini Sebabnya

147
×

Pemkab Teluk Bintuni Berlakukan PSBB Total 1 Bulan, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat meningkatnya penyebaran COVID-19 di Negeri Sisar Matiti.

Pemberlakuan PSBB total itu termuat dalam.surat edaran Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T nomor : 04/ 149/ BUP-TB/ IX/ 2020 tanggal 15 September 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar total di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam.surat edaran Bupati tersebut, setelah Forkopimda bersama gugus tugas Covid-19 menggelar rapat , Selasa (15/9) maka memutuskan delapan (8) point dalam pelaksanaan PSBB total yaitu,

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran baik pemerintahan maupun swasta untuk sementara waktu, menutup fasilitas kegiatan operasional sekolah-sekolah dan melakukan kegiatan/ bekerja/ belajar di rumah (work from home).
  2. Akses keluar dan masuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui darat, laut maupun udara ditutup selama pemberlakuan PSBB total.
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan untuk pasar sentral beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIT sedangkan tempat usaha, kios, toko, warung dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIT .
  4. Kegiatan keagamaan dan peribadatan di tempat-tempat ibadah, gereja, masjid, dan pura agar dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB total.
  5. Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan operasionalnya diminta mengurangi sampai batas minimal dari jumlah karyawan, waktu dan fasilitas operasional. Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah (work from home).
  6. Agar seluruh masyarakat mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang berkumpul-kumpul dan membatasi akfifitas di luar rumah. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIT.
  7. Membatasi penduduk/orang yang masuk dan wajib mengikuti pemeriksaan swab rapid antigen/PCR sesuai petunjuk tim satuan gugus tugas COVID-19 Kabupaten Teluk Bintuni.
  8. Pembatasan sosial berskala besar total ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan pada tanggal tersebut diatas.

“Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen secara seeempak dan disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat” tegas Bupati Kasihiw.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *