PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (9/12/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Multi Media Kantor Gubernur Papua Barat itu dihadiri Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH., M.Si., Sekda Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat, para bupati se-Papua Barat, Jaksa Agung Muda, dan perwakilan Jamkrindo.
Sementara dari jajaran Kejati Papua Barat, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
MoU serupa juga ditandatangani antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan seluruh pemerintah kabupaten di Papua Barat sebagai bentuk implementasi program kerja sosial secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan bahwa penandatanganan MoU yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi simbol penting komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah instrumen alternatif yang edukatif, humanis, murah biaya, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Gubernur.
Ia menegaskan, pendekatan pemidanaan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Justru, melalui kerja sosial, proses pemulihan sosial, pembinaan moral, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Gubernur menekankan bahwa melalui MoU tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kejati dan pemerintah kabupaten bersepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan ruang kerja sosial yang produktif, terarah dan terukur.
“Pemprov Papua Barat berkomitmen mendukung kebijakan ini dari sisi regulasi daerah, fasilitas, hingga koordinasi dengan kabupaten dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Papua Barat yang telah menggagas dan mendorong implementasi program tersebut.

“Keadilan bukan hanya menindak, tetapi juga memberi kesempatan untuk berubah,” tegas Gubernur.
Melalui kebijakan pidana kerja sosial, Pemprov Papua Barat berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan pelaku, pencegahan kriminalitas, serta penguatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Sementara, Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Luhur Istighfar, SH., M.Hum., menjelaskan alasan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama resmi tidak berlaku dan digantikan oleh KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Banyak perbedaan prinsip di KUHP baru. Perubahan ini harus menjadi pengetahuan bersama, terutama bagi kepala daerah, pimpinan OPD, dan seluruh perangkat pelayanan publik,” ujarnya.
Luhur menambahkan, KUHP nasional membawa paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, karena mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk respons hukum yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat saat ini.
Karena itu, kata Luhur, kerja sama antara Kejati, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi penting agar implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif dan seragam di seluruh Papua Barat.(rustam madubun)














