Papua Barat

Pemprov Papua Barat Capai 84 Persen Pelaporan LHKPN, Batas Waktu 31 Maret 2025

407
×

Pemprov Papua Barat Capai 84 Persen Pelaporan LHKPN, Batas Waktu 31 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Inpektorat Papua Barat, Korinmus J. Aibini, S.H., MB.,yang ditemui wartawan di Kantor Inspektorat Papua Barat, Jumat (21/3/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 84 persen dari total 159 wajib lapor, hingga Jumat (28/3/2025), masih ada sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan pelaporannya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat diharuskan menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 31 Maret 2025.

Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Papua Barat per Jumat (28/3/2025) pukul 12.00 WIT, belum semua pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat yang telah terkonfirmasi melaporkan harta kekayaannya.

Plt Kepala Inpektorat Papua Barat, Korinmus J Aibini, SH., MB., menegaskan bahwa batas waktu minimal pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2025.

“LHKPN merupakan tindak lanjut dari perintah KPK terkait kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya yang bersumber dari keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Inspektorat Wilayah XIV Papua Barat, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari gubernur, wakil gubernur, hingga pejabat eselon III dan IV, serta pejabat fungsional yang berhubungan langsung dengan auditor dan Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

“Dari 159 wajib lapor LHKPN tahun ini, lokusnya mencakup gubernur, wakil gubernur, sekda, pejabat eselon I, asisten, staf ahli, pejabat eselon II, serta tenaga fungsional,” jelasnya.

Jika pada tahun sebelumnya kewajiban pelaporan LHKPN mencakup pejabat eselon III dan IV, tahun ini (2025) sesuai perintah pusat hanya sampai pejabat eselon II, tenaga fungsional, serta tenaga fungsional Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di Biro Pengadaan.

Dari total 159 wajib lapor, hingga saat ini 134 orang telah melapor, atau sekitar 84 persen. “Masih ada sekitar 25 orang atau 16 persen yang belum melapor. Dari jumlah tersebut, 13 orang sudah melapor tetapi masih dalam bentuk draf dan menunggu verifikasi dari pusat,” tambahnya.

Ia merinci bahwa yang belum melapor terdiri dari dua orang dari sekretariat, empat pejabat fungsional, bendahara, dan dua pejabat eselon II.

“Jadi ada delapan pejabat fungsional dan empat kepala perangkat daerah yang belum melaporkan LHKPN,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa 13 orang yang sudah melapor tetapi masih dalam bentuk draf perlu segera melakukan perbaikan sebelum diverifikasi oleh pusat.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *