Papua Barat

Sekda Papua Barat Tolak Parsel Lebaran

612
×

Sekda Papua Barat Tolak Parsel Lebaran

Sebarkan artikel ini
TENGAH: Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MPT, bersama Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, dan Kepala Biro Umum, Oriegenes Iji, sebelum mengikuti apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (21/3/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA
Print

PAPAUDALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MPT, menyatakan akan menolak pemberian parsel Lebaran berupa makanan atau minuman yang dikirimkan kepadanya dalam kapasitas sebagai Sekda.

“Sekarang juga sudah dilarang untuk saling memberikan parsel, karena itu termasuk gratifikasi,” ujar Sekda di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Jumat (21/3/2025).

Sekda mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pejabat sering kali menerima parsel.

“Jadi, saya sebagai Sekda, dalam Lebaran ini jangan bawa-bawa parsel. Datang saja, hari pertama dan hari kedua saya akan merayakan Lebaran di Manokwari. Wakil Gubernur dan Sekda juga akan menggelar open house,” katanya.

Sekda juga meminta Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinmus J. Aibini, S.H., MB, untuk dapat mendefinisikan dengan baik terkait gratifikasi, karena kurangnya pemahaman bisa menyebabkan kesalahan dalam penerapan aturan.

“Walaupun mungkin niat kita baik, tapi sulit membedakan antara gratifikasi dan hadiah. Jadi, mohon diperhatikan dengan baik. Nanti tempel aturan gratifikasi dan ketentuannya di depan Kantor Gubernur dengan ukuran besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pesan tersebut disampaikan kepada semua pihak, terutama kepada mereka yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Inspektorat harus menjelaskan kepada semua pihak mengenai batasan apa saja yang boleh diterima dan yang tidak boleh. Dari siapa kita bisa menerima, dan dari siapa yang tidak boleh. Inspektorat harus menjelaskan ketentuannya, termasuk jenis barang yang diperbolehkan,” tegasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *