Papua Barat

Pemprov Papua Barat Daya Kantongi Pajak Kendaraan Rp21 Miliar Triwulan 1 2024

283
×

Pemprov Papua Barat Daya Kantongi Pajak Kendaraan Rp21 Miliar Triwulan 1 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Papua Barat, DR M Bachri Yasim, SE, MM yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (17/5/2024).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUDALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencatatkan realisasi sementara penerimaan Pajak dari Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) hasil rekonsiliasi triwulan pertama (1) tahun 2024 sekitar 55 persen (%) atau Rp21 Miliar.

‘’Sekitar 55% realisasi keseluruhan pendapatan di Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat sekitar 45%, itu dari realisasi penerimaan pajak BPKB dan BBN KB yang dipungut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Smsat) Papua Barat,’’ jelas PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Papua Barat, DR M Bachri Yasim, SE, MM yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (17/5/2024).

Kepala Bapenda mengatakan, setelah rekonsiliasi realisasi pajak kenderaan Papua Barat Daya di triwulan satu (1) 2024 (Januari-Maret) kisaran Rp21 Miliar.

‘’Sebelum pemerkaran Provinsi Papua Barat menjadi dua provinsi yaitu Papua Barat Daya PAD Papua Barat dari kendaraan bermotor Rp600 miliar pertahun.

‘’Dengan adanya pemekaran dikisaran Rp300 miliar, karena terbagi dua dari Rp600 miliar berarti 300 miliar per tahun pendapatan asli daerah kita, 300 di Papua Barat Daya dan 300 di Papua Barat,’’ tambah Yasin.

Kepala Bapenda Papua Barat menjelaskan lagi, yang Rp21 miliar triwulan pertama itu hasil dari objek pajak, BPKB dan BBN KB, tetapi ada pajak yang dikelola Samsat Papua Barat Daya tanpa diintervensi oleh Papua Barat, yaitu pajak bahan bakar, dan pajak cukai rokok, pajak air permukaan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *