PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat diminta segera menindaklanjuti hasil temuan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda Papua Barat, Otto Parorrongan, SKM, M.MKes, mengatakan tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berada di Manokwari selama satu pekan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan program dan administrasi pemerintahan daerah.
“Hasil pengawasan sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selama satu minggu pelaksanaan pengawasan, terdapat 10 permasalahan yang ditemukan pada 16 perangkat daerah,” kata Otto, Sabtu (11/5/2026).
Menurut dia, seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD melalui tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Kemendagri.
Pemprov Papua Barat, lanjut Otto, hanya diberikan waktu tiga hari untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas hasil pengawasan tersebut, terhitung mulai Senin hingga Rabu pekan ini.
“Kami diberikan kesempatan tiga hari untuk menyampaikan tanggapan tertulis terhadap hasil temuan Irjen Kemendagri. Karena itu seluruh perangkat daerah diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil temuan dari Kemendagri nantinya akan diteruskan kepada masing-masing perangkat daerah melalui Inspektorat Daerah agar segera dilakukan perbaikan dan penyelesaian.
Otto menegaskan, temuan yang disampaikan Kemendagri tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut aspek keuangan.
“Ada temuan administratif, ada juga terkait keuangan. Sama seperti pemeriksaan lainnya,” katanya.
Meski waktu yang diberikan relatif singkat, Otto optimistis seluruh OPD mampu menyampaikan tanggapan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena yang diminta adalah tanggapan tertulis terhadap hasil pengawasan, saya kira tiga hari cukup,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan konsekuensi apabila tindak lanjut tidak dilakukan tepat waktu, Otto menyebut mekanismenya akan mengikuti ketentuan pemeriksaan pemerintah pada umumnya.(rustam madubun)













