PAPUADALAMBERITA.COM. Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) guna memperkuat perlindungan satwa endemik Papua. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah tegas merespons maraknya perburuan liar dan penyelundupan satwa ke luar daerah.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan kebijakan itu penting untuk memberi efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas perburuan satwa dilindungi.
“Saya minta kita buat peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk Perda maupun Perdasus, untuk melindungi agar masyarakat tidak berburu hewan endemik Papua,” kata Gubernur di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa masih terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kekayaan hayati Papua. Ia menilai hilangnya satwa endemik akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab merupakan kerugian besar bagi daerah, baik dari sisi ekologis maupun identitas lokal.
Gubernur menegaskan, satwa endemik bukan hanya bagian dari keanekaragaman hayati, tetapi juga identitas dan aset ekologis Papua. Jika terus diburu atau dipindahkan ke luar daerah untuk dibudidayakan, maka populasinya di habitat asli dapat terancam, bahkan berpotensi diklaim sebagai milik daerah lain.
“Hewan-hewan ini adalah kekayaan Papua. Kalau diburu dan dibawa keluar lalu dibudidayakan di sana, seolah-olah menjadi milik daerah lain, padahal itu asli dari Papua,” ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memburu satwa dilindungi serta ikut menjaga kelestarian alam Papua demi generasi mendatang.
“Jangan kita tinggalkan air mata untuk anak cucu kita, tetapi kita tinggalkan mata air untuk mereka,” ucapnya.(rustam madubun)













