PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memastikan proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Asisten I Setda Papua Barat bidang Kesejahteraan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Barat, Drs. Syors Alberth Ortisanz Marani, M.Si, mengungkapkan hal tersebut usai Pemprov Papua Barat memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
“Dengan keputusan PTTUN Manado yang memenangkan pemerintah provinsi, kami akan melanjutkan proses penetapan SK. Harapannya, pada bulan Agustus ini, SK tersebut sudah diterapkan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Syors menjelaskan, apabila Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima, pihaknya akan langsung meresmikan dan melantik para pejabat serta anggota DPRP yang terpilih.
Terkait MRPB, ia menyebut ada lima anggota yang akan diganti melalui mekanisme PAW, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada. “PAW ini sudah ditetapkan sesuai aturan. Surat dari Gubernur terkait DPRP juga sudah ditandatangani dan akan diajukan ke Mendagri, kemungkinan hari Senin,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah SK Mendagri diterbitkan, proses pelantikan akan dilakukan tanpa penundaan. “Kami hanya menunggu SK dari Mendagri. Jika sudah ada, kami langsung lantik,” tambahnya.
Kepada masyarakat, Syors mengimbau agar semua pihak menerima hasil keputusan yang telah melalui proses hukum. “Apapun keputusan yang sudah dilakukan hari ini, kita semua—baik pemerintah maupun masyarakat—harus siap menerimanya,” pungkasnya.(rustam madubun)













