BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Penempatan APK Ada Aturannya, Warga Punya Waktu Tanggapi Bacaleg 19 – 28 Agustus

92
×

Penempatan APK Ada Aturannya, Warga Punya Waktu Tanggapi Bacaleg 19 – 28 Agustus

Sebarkan artikel ini

Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Sabtu (12/8/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tidak lama lagi, peserta Pemilu 2024 rame-rame pasang foto ganteng dan cantik – cantik, ditambah macama-macam lambang partainya, ada nomor urutnya, ditulis coblos ya? Daengan arah panah ke nomor urutnya.

Ukuran baliho spanduk peserta Pemilu macam-macam, pasangnya dimana-mana, tetapi ada batasan loh, tidak asal nampang dan pasang, itu diatur dalam peraturan KPU.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemiluu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan whatasappnya mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.

‘’Khusus soal lokasi pemasangan APK ini, di atur dalam pasal 34, 35, 36 PKPU 15/2023,’’ ujarnya kepada papuadalamberita.com, Sabtu (12/8/2023).

Sidarman menjelaskan untuk titik yang boleh dan tidak dipasang APK, akan berkoordinasi dengan Pemda dan selanjutnya dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten.

Ia menambahkan kewenangan soal kampanye ada pada divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Sedangkan KPU Kabupaten dalam siaran persnya pada Sabtu menyebutkan, pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara DCS  di KPU Manokwari, ditutup tepat pukul 23.59.

‘’Hingga ditutup, seluruh partai politik selesai menyerahkan administrasi perbaikan.,’’ ujar Sidarman.

Selain melengkapi kekurangan administrasi, status tidak memenuhi syarat (TMS), ada beberapa partai mengajukan pengantian calon maupun perubahan daerah pemilihan.

‘’Meski diberi waktu enam (6) hari dimasa pencermatan, namun sejumlah partai politik belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan, akibatnya, calon tersebut tetap dinyatakan TMS,’’ terangnya..

Kata Sidarman, sehingga  KPU akan lakukan verifikasi administrasi bakal calon legeslatif paska pencernatan pada 12-15 Agustus, dan DCS akan ditetapkan 18 Agustus 2023.

‘’Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg pada tanggal 19-28 Agustus 2023,’’ ujar Sidarman.

Rekapitulasi Parpol, status memenuhi syarat (MS) dan TMS belum disampaikan, karena rekapitulasi baru akan diketahui setelah dilakukan verivikasi administrasi.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *