Suasana Jalan Dr. Salasa Namudad Saat Pelaksanaan Car Free Day di Hari Minggu. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
Suasana Jalan Dr. Salasa Namudad Saat Pelaksanaan Car Free Day di Hari Minggu. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemanfaatan ruas jalan Dr. Salasa Namudad, areal reklamasi Pantai dijadikan sebagai kawasan bebas kendaraan atau yang trend disebut Car Free Day setiap hari Sabtu dan Minggu.
Untuk penerapan Perbub nomor 36 Tahun 2021, tentang kawasan bebas kendaraan (Car Free Day) di Jalan Dr. Salasa Namudad untuk setiap hari Sabtu dan Minggu yang pelaksanaannya dimulai dari Jam 06.00 WIT sampai Jam 11.00 WIT, Dengan penetapan jalan Dr. Salasa Namudad, sebagai area bebas kendaraan maka Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan ruang bagi warga Fakfak untuk melaksanakan kegiatan olah raga di ruas jalan tersebut untuk setiap hari Sabtu dan Minggu mulai dari jam 06.00 WIT hingga jam 11.00 WIT.
Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si., di Bulan Juni tepatnya pada 24/6/2022, telah mencanangkan areal tersebut sebagai kawasan Car Free Day. Dengan pencanangan ruas jalan Dr. Salasa Namudad sebagai areal Car Free Day maka tidak satupun kendaraan yang boleh menembus ruas jalan tersebut pada hari Sabtu dan Minggu sesuai waktu yang ditentukan.
Guna melihat pelaksanaan Car Free Day sejak awal diterapkan, papuadalamberita.com. Minggu (17/7/2022) mencoba menelusuri jalan Dr. Salasa Namudad, guna melihat dari dekat sejauh mana pelaksanaan Car Free Day yang telah dilouncing Bupati Fakfak.
Ternyata dari hasil penelusuran media ini, nampak terlihat dengan jelas bahwa penerapan Perbub nomor 36 Tahun 2021 tentang bebas kendaraan di jalan Dr. Salasa Namudad, belum terlaksana dengan baik karena disaat warga Fakfak memanfaat ruas jalan tersebut sebagai areal olah raga masih ada saja kendaraan roda dua maupun roda empat yang menembus kawasan Car Free Day.
Hilir mudiknya kendaraan bermotor roda dua dan empat bahkan ada kendaraan berplat merah yang menembus kawasan Car Free Day, tentunya sangat mengganggu Warga Fakfak yang sedang melaksanakan kegiatan olah raga di kawasan reklamasi pantai.
Tidak maksimalnya pelaksanaan Perbub nomor 36 Tahun 2021 tersebut mungkin saja kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah atau tidak adanya pengawasan dari instasi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan Perbub tersebut serta bisa saja kurangnya kesadaran pengendara kendaraan untuk mematuhi Perbub tersebut.
Beberapa pengendara kendaraan yang menerobos areal Car Free Day ketika dihentikan papuadalamberita.com. mengatakan, belum mengetahui kalau ruas jalan Dr. Salasa Namudad ditetapkan sebagai areal Car Free Day di setiap hari Sabtu dan Minggu.
Selain tidak kurangnya sosialisasi, juga terlihat tidak adanya petugas yang berwenang mengawasi pelaksanaan Perbub nomor 35 tahun 2021 sehingga pengendara dengan seenaknya menerobos kawasan Car Free Day.
Beberapa Warga Fakfak yang telah memanfaatkan ruang Car Free Day untuk melaksanakan olah raga di jalan Dr. Salasa Namudad, kepada papuadalamberita.com. meminta Bupati Fakfak Untung Tamsil, agar turun tangan melihat persoalan ini karena pelaksanaan Car Freee Day untuk setiap hari Sabtu dan Minggu yang telah dilouncing Bupati Fakfak, belum maksimal.
“Bupati Fakfak harus segera turun tangan sehingga pelaksanaan Car Free Day setiap hari Sabtu dan Minggu benar – benar optimal dimanfaatkan warga Fakfak untuk berolah raga tanpa gangguan kendaraan bermotor yang menerobos aral tersebut”, ungkap beberapa warga kepada media ini ketika sedang berolah raga di Minggu pagi.
Guna memaksimalkan penerapan Perbub nomor 36 Tahun 2021 tersebut, seharusnya instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan Perbub harus lebih pro aktif dilapangan pada hari pelaksanaan Car Free Day sehingga pengendara kendaraan bermotor tidak seenaknya menerobos road barrier atau traffic barrier (sering disebut water block road barrier berfungsi sebagai pagar pembatas jalan yang dapat di isi dengan air atau dengan pasir) yang terpasang di ruas jalan tersebut.
Ini perlu dilakukan sehingga pelaksanaan Car Free Day pada Sabtu dan Minggu mendatang bernar – benar optimal, agar warga Fakfak yang akan memanfaatkan ruang yang telah diberikan Pemerintah Daerah tidak terganggu dengan kendaraan bermotor yang menerobos areal Car Free Day.
Sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, agar kiranya melalui instansi teknis untuk memasang rambu lalu lintas yang memberikan isyarat bagi pengendara kendaraan bermotor agar tidak menerobos kawasan Car Free Day di hari Sabtu dan Minggu serta kiranya instansi teknis yang berfungsi mengawasi pelaksanaan Perbub nomor 36 tahun 2021 dapat berada di lokasi Car Free Day sehingga pengendara kendaraan bermotor tidak seenaknya menerobos areal bebas kendaraan.(RL 07)













