Papua Barat

Penetapan Tiga Tersangka TPPO, Polres Fakfak Bakal di Pra Peradilan

238
×

Penetapan Tiga Tersangka TPPO, Polres Fakfak Bakal di Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini

Penasihat Hukum Tiga Tersangka TPPO, Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH. Jumat 23 Juni 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penasihat hukumnya bakal menyeret penyidik Polres Fakfak ke Pengadilan Negeri Fakfak atas penetapan, penahanan dan pengkapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami selaku penasihat hukum tiga tersangka TPPO akan mem-pra peradilankan Polres Fakfak ke Pengadilan Negeri atas penetapan tiga klien kami sebagai tersangka TPPO,” demikian diungkap penasihat hukum tiga tersangka TPPO, Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH., kepada awak media di Kantor Advokat & Konsultan Hukum JUNAEDI RANO WIRADINATA, SH & REKAN yang beralamat di jalan Wayati. No. 10, kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak, Kabuoaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka TPPO oleh Polres Fakfak terhadap klienya dengan insial LA, HA dan DD dengan menggunakan pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut haruslah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara keseluruhannya.

“Dalam penetapan tiga tersangka TPPO terkesan Polres Fakfak terburu – buru sehingga mengenyampingkan unsur dalam pasal 2 ayat (1) dam (2) UU nomor 21 Tahun 2007 secara keseluruhannya,” tukas Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH, kepada awak media, Jumat siang.

Lebih lanjut dikatakannya bila ebagian unsur belum dipenuhi maka seseorang belum dapat ditetapkan melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dam (2) UU nomor 21 Tahun 2007.  Dalam hal ini jika berkas perkara dalam suatu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat dikatagorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

Selain itu kata dia, ada kejanggalan pada alat bukti sehingga dengan dasar itu pihaknya selaku Penasihat Hukum tersangka akan mengajukan pra peradilan terhadap Polres Fakfak yang telah menetapkan tiga klinennya sebagai tersangka dalam TPPO.

Dikatakan, dengan penetapan tersagka, kini 2 kliennya sedang menjalani penahanan di sel Polres Fakfak dan 1 klien berstatus tersangka dikenakan wajib lapor  sedangkan pihak korban dengan insial DJH (18 tahun)  kini telah dipulangkan Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halamannya di Manado Sulawesi Utara (Sulut).

“Dari tiga klien kami, 2 tersangka telah ditahan di Sel Polres Fakfak, 1 tersangka wajib lapor dengan karena sedang menyusui sedangka korban khabarnya telah dipulangkan Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halamannya di Manado Sulawesi Utara,” ujar Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *