Penetapan Veronica Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks Papua Jangan Dikaitkan Pekerjaannya
Nasional September 7, 2019 redaksi papua 0

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu (07/09/2019). FOTO: antara/willy irawan/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA. COM. SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebar hoaks Papua dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
“Jangan dikait-kaitan dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Sabtu.
Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Luki menegaskan, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.
“Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan, kata dia, adalah suatu perbuatan melanggar hukum.
“Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau akunnya tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(ant)
Related Posts
-
Papua Terkini-Polda Papua Tetapkan 30 Tersangka Ricuh Abepura
Kondisi yang terbakar di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan terbakar saat aksi…
-
Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Petugas KPK
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. FOTO: antara news/genta tenri mawangi/papuadalamberita.com PAPUADALAMBERITA.COM Jakarta…
-
Jumlah Tersangka Aksi di Papua Barat Kemungkinan akan Bertambah
Karops Polda papua Barat, Dirkrmum Polda Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan Kabid Humas Polda…
-
Bersama Kapolda Papua dan Papua Barat
MAKAN malam bersama istri Gubernur, Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda Papua dan istri Kapolda Papua Barat…
-
"Youtube" Jadi Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua
Polisi menunjukkan barang bukti Youtube yang diamankan dari tersangka baru kasus di Asrama Mahasiswa Papua…
No comments so far.
Be first to leave comment below.