MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari hingga kini belum menerima berkas perkara dugaan kasus korupsi dana hibah di KONI Provinsi Papua Barat yang diduga melibatkan tiga tersangka.
‘’Terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat atas nama tiga tersangka AW, LS dan DI belum ada pelimpahan berkas perkara dari jaksa ke Pengadilan Negeri Manokwari,’’ jelas Humas Pengadilan Negeri Manokwari Dr Markham Faried, SH, MH kepada papuadalamberita.com, Jumat (20/10/2023).
Baca juga:Korupsi Dana Hibah KONI, Polisi Selamatkan Rp20 Miliar Lebih, Kirim Tiga Tersangka ke Jaksa
Menurutnya, sampai Jumat 20 Oktober 2023 berkas dugaan perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
‘’Pengadilan Negeri Manokwari akan menjadwalkan agenda persidangan manakala berkasa dugaan perkara sudah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri,’’ jelas Faried.
Humas PN Manokwari, mengatakan tahapan setelah menerima berkas perkara, yaitu, lebih awal akan ditelaa ketua pengadilan, apakah berkas memenuhi ketentuan perundang dan hukum acara atau belum.
Jika terpenuhi sesuai hukum acara, maka ditetapkan majelis hakim dalam perisdangan perkara tersebut.
‘’Kemudian majelis hakim menelaa lagi berkas perkara, dan akan menetapkan jadwal persidangan,’’ ujar Faried.
Ia menambahkan, pengadilan negeri dilarang menolak perkara yang telah ada dasar hukumnya.
‘’Sehingga pengadilan negeri tentu akan memeriksa setiap perkara yang dilimpahkan, didaftarkan dan telah teregister dalam sistem informasi pengadilan,’’ ungkap Faried.(tam)