Ketua Pengdilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, MIR yang di temui wartawan di Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari gelar sosialisasi gugatan sederhana sebagai upaya memperkenalkan proses hukum yang mudah, terjangkau bagi masyarakat yang memiliki masalah kecil, namun memerlukan penyelesaian hukum.
Pelaksaan ini difokuskan pada dunia perbankan, yaitu dalam rangka penertiban kredit macet yang berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Manokwari.
‘’Penegakkan hukum untuk menunjang pemerintah daerah Propinsi Papua Barat maupun kabupaten wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Pengadilan Manokwari mendukung melalui program sosialisasi, ini’’ jelas Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, MIR, kepada papuadalamberita.com di Manokwari, Selasa (6/6/2023).
Lulusan strata satu (S1) fakultas hukum Universitas Merdeka Malang ini mengatakan, sosialisasi pertama ini, tidak tanggung-tanggung menunjuk wakil ketua pengadilan negeri, Haries Suharman Lubis, SH, MH, tiga hakim, Markham Faried, SH, MH, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH serta Panitera Pengadilan Negeri Manokwari Isra Abbas, SH untuk memberikan sosialisasi gugatan sederhana di Kantor Cabang Pembantu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Manokwari pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.
‘’Materi sosialisasi yang disampaikan Markham Fariedmeliputi tata cara dan prosedur pendaftaran gugatan sederhana, ruang lingkup dan para pihak dalam perkara gugatan sederhana, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, pemeriksaan gugatan sederhana, upaya hukum, dan eksekusi putusan,’’ jelas Linda yang memperoleh Master Of Internasional Realtions (MIR) pada University of Western Australia, Perth Australia.
Ketua pengadilan yang karab disapa Linda Mayor ini mengatakan, penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai kerugian materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
‘’Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum, penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama,’’ ujar hakim yang masa sekolah SD, SMP dan SMA Negeri di Surakarta dan Malang, Jawa Tengah.
Kata Linda, penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
‘’Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat,’’ ujarnya.
‘’Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah keberatan yang diajukan paling lambat tuju hari setelah putusan diucapkan, atau setelah pemberitahuan putusan,’’ lanjutnya.
Tim sosialisasi dari Pengdailan Negeri Manokwari serta Kantor Cabang Pembantu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Manokwari, Selasa, (6/6/2023. FOTO: HUMAS PENGADILAN NEGERI MANOKWARI.
Menurut Ketua Pengdilan Negeri wanita pertama Orang Asli Papua di Papua Barat ini, bahwa putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat tujuh (7) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim.
‘’Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali,’’ tegas Linda
Lanjutnya, mekanisme dan tata cara persidangan gugatan sederhana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
Ketua Pengadilan Negeri Manokwari juga menyampaikan, bahwa sosialisasi ini akan berlanjut dengan melibatkan beberapa bank lainnya.
‘’Bahkan bisa juga di lakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dengan target yang berbeda, yaitu untuk masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang meliputi lima kabupaten, Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan,’’ sebut Linda.(tam)