Papua Barat

Pengalihan Aset Tanah Pemkab Fakfak Ke PT. Rimbun Menara Papua Tanpa Persetujuan DPRD  

232
×

Pengalihan Aset Tanah Pemkab Fakfak Ke PT. Rimbun Menara Papua Tanpa Persetujuan DPRD  

Sebarkan artikel ini
Print

Rapat Pansus DPRD Fakfak Bersama Intansi Terkait Bahas Persoalan Pengalihan Aset Tanah Pemkab Fakfak Ke PT. Rimbun Menara Papua. Jumat 01 April 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan Grand Papua Hotel antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan PT. Rimbun Menara Papua, Jumat siang (01/4/2022) menggelar rapat dengan intansi terkait yang berlangsung di gedung sidang utama DPRD Fakfak.

Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Pansus DPRD Fakfak menghadirkan intansi terkait yakni BPPKAD, Inspektorat, BPLH dan Badan Pertanahan Kabupaten Fakfak.

Rapat tersebut membahasa, persoalan tunggakan pajak Hotel Grand Papua yang hingga kini saat ini masih tertunggak sebesar Rp.1.218.917.006,00, belum dibayarkannya dana bagi hasil kerjasama Pemkab Fakfak dengan Hotel Grand Papua selama 18 tahun sebesar Rp.19 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak yang merupakan temuan BKP.

Dan pembahasan persoalan hak tanah Pemerintah Kabupaten Fakfak seluas 4.732 M2 yang saat ini berdiri diatasnya Hotel Grand Papua yang kini telah dialihakn menjadi Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Rimbun Menara Papua.

Dirapat bersama Pansus DPRD Fakfak yang dipimpin langsung Markus Krispul, A.Md, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fakfak, Magdalena Kipuw, membeberkan, kalau proses pengalihan tanah milik Pemda Fakfak tersebut telah dialihkan ke PT. Rimbun Menara Papua.

Dan proses pengalihan tersebut terjadi pada tahun 2004, dimana proses pengalihan didasarkan atas persetujuan pengalihan dari Pemda Fakfak yang ditanda tangani Bupati saat itu dengan pimpinan PT. Rimbun Menara Papua pada tahun 2003, ungkapnya.

Atas pengalihan aset tanah seluas 4.732 M2 menjadi HGU maka kata Kepala BPN Fakfak, tanah tersebut yang diurus pemilik PT. Rimbun Menara Papua pada tahun 2004 telah bersertifikat PT. Rimbun Menara Papua dan sertifikat tersebut telah dianggunkan di salah satu Bank pada tahun 2005 hingga 2009 dan dilanjutkan lagi di tahun 2017 hingga saat ini.

Namun diketahui, persetujuan pengalihan status kepemilikan tanah Pemda Fakfak antara kedua belah pihak (Pemda Fakfak dan pihak PT. Rimbun Menara Papua), tidak terdapat dokumen yang menunjukan ada persetujuan dari DPRD Fakfak.

Anehnya lagi, dokumen pengalihan aset tersebut ke Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dipegang PT. Rimbun Menara Papua sejak 2004 dan akan berakhir pada tahun 2034,  tidak tersimpan di bagian aset BPPKAD Pemkab Fakfak, hal ini juga terungkap dalam rapat tersebut.

Sementara terkait persoalan tunggakan pajak sebesar Rp.1.218.917.006,00 dan tunggakan dana bagi hasil sebesar Rp.19 Miliar  sesuai perjanjian kerjasama Pemkab dan PT. Rimbun Menara Papua,  Pansus DPRD Fakfak meminta agar Pemkab Fakfak dapat menagih tunggakan pajak yang selama ini dipungut pihak Hotel Grand Papua.

Dalam rapat bersama instansi terkait, Pansus DPRD Fakfak juga menilai kerjasama Pemkab Fakfak dengan PT. Rimbun Menara Papua terhadap bagi hasil harus direviuw kembali karena banyak banyak merugikan Pemerintah Kabupaten Fakfak termasuk bagi hasil 5,4 persen.

Peliknya persoalan ini membuat Pansus DPRD Fakfak akhirnya menunda rapat tersebut pada jam 18.30 WIT dan akan mengagendakan rapat ulang dengan intansi terkait termasuk beberapa pihak yang akan dihadirkan.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *