Papua Barat

Pengangkatan Non ASN Formasi 1002, Sekda Ingatkan Honorer Ikuti Aturan

204
×

Pengangkatan Non ASN Formasi 1002, Sekda Ingatkan Honorer Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekda Papua Barat DR. Yacob S Fonataba, SP., MSI yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (20/1/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA
Print

 PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedang mempersiapkan pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1002 formasi tahun 2021-2022.

Penjabat Sekda Papua Barat, Dr. Yacob S. Fonataba, SP, MSI, mengingatkan kepada seluruh tenaga honorer untuk mematuhi aturan dan sistem yang berlaku dalam proses pengangkatan ini.

“Saya pesan kepada honorer untuk mengikuti aturan dan sistem yang ada dengan baik, ikuti sistem yang dipakai pemerintah,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (20/1/2025).

Menurut Fonataba, karena sistem yang digunakan sudah diterapkan di tingkat pusat, daerah juga harus menyesuaikan diri dengan prosedur tersebut.

“Karena itu, hubungannya dengan anggaran yang digunakan untuk membayar gaji maupun tunjangan bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Fonataba juga menambahkan bahwa proses pengangkatan untuk formasi non-ASN 1002 saat ini sedang berjalan dan sedang dalam tahap verifikasi oleh BPKP dan BKN.

“Terkait penambahan 182 formasi, hari ini kita koordinasi dengan BKN, semua masih berjalan dan memberikan peluang untuk Papua Barat,” tambahnya.

Sekda Papua Barat ini menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses ini, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, seperti SK penempatan pegawai, ijazah, dan KTP untuk menentukan umur pegawai tersebut,” jelasnya.

Fonataba juga mengingatkan bahwa terkait dengan usia, aturan mengenai batas usia di bawah 35 tahun atau di atas 35 tahun sudah diatur, dan pihak Pemda harus mengikuti ketentuan tersebut.

“Kita akan mengacu pada aturan yang ada, Pemda tidak bisa mengambil kebijakan sendiri terkait usia dan penghitungan masa kerja,” pungkasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *