Papua Barat

Polda Limpahkan 9 Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat ke Kejaksaan

889
×

Polda Limpahkan 9 Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Print
  • Dari Kanan: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya, yang ditemui sejumlah wartawan di Polda Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA.

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat Kamis, 16 Januari 2025.

Baca juga: Pengangkatan Non ASN Formasi 1002, Sekda Ingatkan Honorer Ikuti Aturan

Proses pelimpahan ini terkait dengan kasus pemalsuan dokumen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Para tersangka yang didampingi kuasa hukum mereka, dihadirkan di Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses tahap dua. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/298/XI/2022/Papua Barat/SPKT, yang dilaporkan pada 29 November 2022.

“Alhamdulillah, pada Kamis kemarin, tahap dua telah berhasil dilaksanakan dengan lancar. Sembilan tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dalam keadaan aman,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya, Kamis malam di Manokwari.

Kesembilan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut adalah YPH, RW, YS, DK, BWH, SRR, SIH, IMY, dan SSK. Proses pelimpahan ini sesuai dengan Surat Kajati Papua Barat No: B-2992/R.2.4 Eku.1/11/2024 tanggal 20 November 2024, terkait perkara pemalsuan dokumen untuk pengangkatan CPNS formasi khusus di Pemprov Papua Barat.

“Kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen CPNS formasi khusus di lingkungan Pemprov Papua Barat,” tegas Kombes Pol Novia Jaya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, yang dipimpin oleh AKP Juli Subagyo, bersama Bripda Nicho P. Sitorus dan Bripda Sulkarnain. Berkas perkara kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Frengky T.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jasmaniar SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya, benar sudah dilakukan pelimpahan berkas kepada kami,” ujar Jasmaniar.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh JPU, termasuk pemeriksaan kesehatan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 93 dan 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, terkait dengan pemalsuan dokumen dan administrasi.

Dengan pelimpahan kasus ini, proses penuntutan terhadap para tersangka kini memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *