PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengingatkan pentingnya integritas dalam penggunaan teknologi fingerprint sebagai alat absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Teknologi ini, yang menggunakan sidik jari untuk mencatat kehadiran, diharapkan tidak disalahgunakan untuk memanipulasi data absensi.
Baca juga: Pengangkatan Non ASN Formasi 1002, Sekda Ingatkan Honorer Ikuti Aturan
Penjabat Sekda Papua Barat, Dr. Yacob S. Fonataba, SP., MSI, menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menjaga keandalan sistem fingerprint tersebut.
“Alat ini jangan diganggu. Saya ingatkan, alat fingerprint di setiap kantor jangan sampai dirusak karena itu akan mengganggu kinerja dan evaluasi bagi ASN,” tegas Sekda Fonataba, Senin (20/1/2025).
Sekda meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaan alat fingerprint.
“Saya minta tolong tertibkan dengan baik, dikontrol pada saat penginputan. Kalau ada error, segera pertanyakan kepada pimpinan OPD-nya,” pesan Fonataba.
Menurut Fonataba, penggunaan fingerprint ini berhubungan langsung dengan Tambah Penghasilan Pegawai (TPP).
Oleh karena itu, Ia mengingatkan agar ASN tidak melakukan manipulasi absensi dengan memanipulasi waktu kehadiran.
“Jangan ada yang mengotak-atik sistem fingerprint. Jika tidak masuk, jangan ada yang memanipulasi data. Saya sudah menemukan beberapa kasus seperti itu dan saya harap sudah berhenti,” tegasnya.
Sekda Fonataba juga menjelaskan bahwa aturan jam kerja dengan fingerprint sudah jelas, yakni sebelum jam 08.00, kemudian ceklock lagi antara jam 12.00 hingga 13.00, dan terakhir pada jam 15.30 hingga 17.00.
“Setiap ASN harus jujur. Jika tidak masuk kerja, buat keterangan resmi, lengkap dengan bukti foto dan penjelasan yang valid,” tambahnya.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan sistem absensi ini, sehingga kinerja ASN di Papua Barat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(rustam madubun)