DPRP Papua Barat
Papua Barat

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Terkait Pengalihan Kewenangan SMA dan SMK ke Kabupaten

3851
×

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Terkait Pengalihan Kewenangan SMA dan SMK ke Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Print
  • Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, H Abdul Fatah, SPD., MM, saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, H. Abdul Fatah, SPD., MM, mengatakan adanya pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak-hak para guru itu tidak benar.

Penegasan ini disampaikan Abdul Fatah saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024).

Abdul Fatah mengatakan hingga saat ini, tidak ada aduan yang masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat terkait masalah hak guru yang belum diberikan.

‘’Saya rasa informasi yang berkembang belakangan tidak akurat,” ujar Abdul Fatah.

Menanggapi informasi yang menyebutkan dirinya menyampaikan informasi yang tidak benar atau hoaks, Abdul Fatah menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut perlu dilakukan agar tidak ada salah paham.

Ia juga menegaskan, pernyataannya tidak ada kaitannya dengan politik atau kandidat calon kepala daerah yang tengah bersaing.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kami wajib netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Saya juga tidak mengikuti perkembangan debat calon Bupati Manokwari, dan saya tidak tahu ada agenda jawaban terkait masalah ini dalam debat tersebut,” kata Abdul Fatah.

Lanjut Abdul Fatah, bahwa dasar pengalihan kewenangan pendidikan, khususnya untuk guru-guru SMK dan SMA, telah dilakukan sejak 30 Januari 2023, dengan adanya serah terima pegawai dari Dinas Pendidikan ke Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari.

“Serah terima ini melibatkan 1.774 pegawai yang sebelumnya berada di Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah pengalihan kewenangan, kewajiban anggaran untuk pendidikan beralih ke kabupaten masing-masing, termasuk Kabupaten Manokwari,” tambahnya.

Terkait dengan informasi hak guru yang belum diberikan, Abdul Fatah menegaskan hingga saat ini tidak ada guru yang belum menerima haknya, karena kewenangan tersebut kini telah sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.

“Jika ada anggaran atau hak guru yang belum diterima di Kabupaten Manokwari, itu bukan kesalahan dari pemerintah provinsi, karena kewenangan sudah dialihkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Abdul Fatah juga merujuk pada regulasi terkait pengalihan kewenangan ini, yakni; Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentang tahun anggaran 2023 pada Pasal 11 ayat 11 menyebutkan; Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Hal ini juga dibahas dalam rapat melalui zoom dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pihak terkait yang juga diikuti Papua Barat dan Provinsi Papua pada 30 Maret 2024.

Sehingga menurut Abdul Fatah soal permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa niatnya tidak pernah untuk merugikan atau menjatuhkan calon kepala daerah manapun, apalagi berhubungan dengan agenda politik.

“Jika ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan apa yang saya sampaikan, saya mohon maaf. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui sesuai regulasi dan berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Abdul Fatah.

Abdul Fatah menambahkan, hasil serah terima pegawai dan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ia merujuk pada Undang-Undang APBN 2023 Pasal 11 Ayat 11. Semua sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” tutupnya.(*)

Penulis: Rustam Madubun

Editor:Papuadalamberita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *