Papua Barat

Penting! Tamu Debat Publik Calon Bupati Manokwari Perhatikan Poin Kedua

414
×

Penting! Tamu Debat Publik Calon Bupati Manokwari Perhatikan Poin Kedua

Sebarkan artikel ini
Print
  • Debat publik pertama calon bupati dan calon wakil bupati Manokwari pada Pilkada 2024 di Hotel Aston manokwari 28/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –Debat kedua publik kedua calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Manokwari 2024 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten manokwari di Hotel Aston maokwari, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Pesan Hemus dan Boneftar di Closing Statement Debat Pertama Calon Bupati Manokwari

KPU Manokwari telah menetapkan menetapkan tema, durasi debat hingga tata tertib untuk pasangan calon dan seluruh undangan yang saat itu hadir di ruang debat.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, S.Pt mengatakan segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon bupati dan wakil bupati, sebagaiana waktu yang disediakan.

Namun yang paling penting adalah tata terbat kepada pasangan calon, pendukung pasangan calon, serta semua undangan dan petugas yang berada dalam ruangan saat mengikuti debat harus benar-benar memperhatikan tata terbit.

‘’Itu untuk kelancaran, kenyamanan dan kemanan saat debat berlangsung hingga selesai,’’ ujar Darman yang dihubung papuadalamberita.com. Kamis (31/10/2024) pagi.

Undangan yang hadir menyaksikan langsung debat di ruangan perlu memperhatikan poin pertama dan kedua.

Berikut tata tertib debat yang diperoleh papuadalamberita.com dari KPU Manokwari sebagai berikut:

Tata tertib

  1. Setiap tamu undangan diharuskan menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan di Lokasi selama acara berlangsung.
  2. Selama acara debat berlangsung, seluruh tamu dan undangan dilarang melakukan intimidasi serta ancaman dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung, pasangan calon, moderator dan panelis debat publik
  3. Debat publik dipandu oleh manderator
  4. Pasangan calon diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan dan pasangan lain tidak boleh memotong pembicaraan saat calon tersebut sedang berbicara
  5. Masing-masin pasangan calon diberi waktu untuk menjawab atau berbicara dan waktu akan dihitung saat calon mulai berbicara
  6. Pasangan calon dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain
  7. Pertanyaan yang diajukan kepada calon lain harus seputar tema, visi, misi dan program
  8. Moderator akan menghentikan pembicaraan atau paparan pasangan calon saat waktu habis.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *