PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu Fakfak telah melakukan pemeriksaan terhadap dua ASN di lingkup Pemkab Fakfak atas dugaan pelanggaran netralitas. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas terhadap dua ASN tersebut terbukti memenuhi unsur sehingga Bawaslu Fakfak telah merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengambilan sanksinya.
“Hingga saat ini, sudah ada tiga ASN yang diproses Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran netralitas, dua ASN di Pemkab Fakfak berkas pemeriksaannya telah direkomendasikan ke BKN sedangkan 1 ASN (oknum guru) masih menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Fakfak,” demikian disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan, kepada dua awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, tiga ASN yang diproses Bawaslu Fakfak atas pelanggaran netralitas terjadi di Distrik Kokas yang melibatkan Kepala Distrik dan 1 perkara terjadi di Distrik Fakfak Tengah dan satunya terjadi di Distrik Fakfak yang melibatkan salah satu oknum guru.
Dikatakan, dari tiga kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkab Fakfak tersebut, 2 perkara yang melibatkan dua ASN Pemkab Fakfak telah direkomendasikan Bawaslu ke BKN agar BKN menjatuhkan sanksi kepada dua ASN tersebut.
Atas rekomendasi dua perkara tersebut ke BKN, kini Bawaslu Fakfak mempertanyakan sejauh mana langkah BKN untuk memberikan sanksi terhadap kedua ASN tersebut salah satunya Kepala Distrik Kokas.
“Kami (Bawaslu) kini mempertanyakan BKN, kapan pemberian saksi kepada para ASN tersebut, karena sampai saat ini belum ada penjatuhan sanksi untuk ASN tersebut karena sampai saat ini sanksi belum dijatuhi BKN kepada dua ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu Fakfak,” ujarnya.
Atas temuan pelanggaran netralitas ASN dalam ajang Pilkada Fakfak 2024, Bawaslu Fakfak berharap agar Pemerintah Kabupaten Fakfak menyuarakan, menghimbau agar ASN di Pemkab Fakfak agar tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Temuan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Fakfak 2024 ini, Bawaslu Fakfak berharap Pemkab Fakfak terus menyuarakan dan menghimbau para ASN, pegawai P3K dan honorer untuk tetap bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak perlu terlibat aktif dalam politik,” pintanya.
“Pemerintah Kabupaten Fakfak harus tegas terhadap hal ini agar netralitas ASN itu dapat terjaga dan tidak terlibat dalam politik praktis sehingga birokrasi kita menjadi profesional,” tutupnya.(Enrico Letsoin)













