BAPENDA PAPUA BARAT
Nasional

Penyebar Hoaks Saat Bentrok Tual Terancam 10 Tahun Penjara, Ditahan di Polda Maluku  

83
×

Penyebar Hoaks Saat Bentrok Tual Terancam 10 Tahun Penjara, Ditahan di Polda Maluku  

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M Roem Ohoirat. FOTO: ANTARA/WINDA HERMAN.

PAPUADALAMBERITA.COM. AMBON – Tiga orang tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, pada 31 Januari 2023, terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Mereka dikenakan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidananya 10 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Polisi M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Roem mengungkapkan tiga tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong itu berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Markas Polda Maluku di Ambon.​​​​​​​

“Mereka kemarin sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di rutan Polda Maluku,” ujarnya.​​​​​​​

Menurut Roem, saat ini situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga sudah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah kembali berjalan seperti biasa.

Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan,” ucap Roem.

Sebelumnya, tiga orang tersangka ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.

Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

LIMA POLISI TERLUKA SAAT BENTROK DI TUAL KONDISINYA SUDAH MEMBAIK

Sedangkan lima orang personel polisi yang terluka saat melerai bentrokan antarwarga di Kota Tual, Maluku, pada 31 Januari sampai 2 Februari 2023 lalu saat ini kondisinya sudah membaik.

Satu di antara lima personel polisi yang mengalami luka-luka akibat terkena panah itu adalah Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Tual Komisaris Polisi Arsad Rengur.

“Memang kemarin ada salah satu perwira kita, Kabag Ops Polres Tual, yang mengalami luka terkena panah dan sempat dijenguk oleh Bapak Kapolda. Yang bersangkutan sekarang sudah sembuh, sudah keluar dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Polisi M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Dia berharap Kompol Arsad Rengur dan empat personel Polres Tual lainnya segera sembuh dan dapat kembali bekerja melayani masyarakat.

“Semoga segera pulih agar bisa melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat kembali,” ujarnya.

Roem menambahkan saat ini situasi di Kota Tual sudah kembali normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Ratusan personel kepolisian dan TNI juga digeser ke Tual untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sejak bentrokan yang terakhir pada 2 Februari lalu, itu sudah ada kekuatan pasukan yang masuk di sana, baik Brimob dari Kei Besar yang kita geser ke Tual, ada dari Ambon, TNI Angkatan Darat, maupun Brimob dan Sabhara dari Polda Maluku juga sudah kita geser ke sana,” katanya.

Bentrokan antarwarga di Kota Tual itu berawal pada tanggal 28 Januari 2023 ketika seorang pemilik warung makan dianiaya oleh sekelompok orang mabuk yang tidak mau membayar. Akibat penganiayaan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melakukan pembalasan sehingga terjadi permasalahan.

Pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, salah seorang warga tiba-tiba terkena panah yang dilepaskan orang tidak dikenal. Akibat dari kejadian itu, ada provokasi kelompok warga lainnya, kemudian melakukan penyerangan balik.

Selanjutnya pada 2 Februari 2023 sekitar pukul 06.45 WIT kembali terjadi saling serang antarwarga yang mengakibatkan korban luka-luka bertambah, dari semula 13 orang menjadi 38 orang, termasuk lima personel polisi yang saat itu berusaha meredam bentrokan.(antara)
Oleh : Winda Herman
Editor : Didik Kusbiantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *