PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pelaku penyebut wartawan abal-abal dengan inisial MH kasusnya tetap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus penyebutan wartawan abal abal yang dilakukan MH yang juga menjabat sebagai Sekertaris KKSS Kabupaten Faklfak, kepada salah seorang wartawan media online di Fakfak Provinsi Papua Barat melalui media sosial Whatssap, membuat wartawan Rustam Rettob melaporkan Sekertaris paguyuban tersebut ke Polres Fakfak.
Atas laporan tersebut beberapa bulan lalu maka kini penyidik Polres Fakfak akan meneruskan kasus penyebut wartawan abal-abal dengan MT.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com, mengatakan, Sat Reskrim Polres Fakfak tetap meneruskan kasus penyebut wartawan abal abal oleh MH.
Untuk meneruskan kasus penyebut wartawan abal – abal, dalam waktu dekat penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak, akan melakukan mendegar keterangan saksi ahli bahasa dari Jakarta.
“Dalam waktu dekat penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta”, tandas AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada media ini.
Menurutnya, bila pemeriksaan saksi ahli bahasa di Jakarta telah dilakukan maka penyidik Polres Fakfak akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Fakfak sehingga kasus ini dapat segera di sidangkan di Pengadilan. (ri07/tam)