PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Peran pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai masih terbatas.
Pesan tegas ini disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si melalui Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha OAP di Manokwari, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Sekda Papua Barat: Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Harus Dilakukan Secara Berkala
Dalam sambutannya gubernur meminta para pengusaha OAP meningkatkan kapasitas dan serius mengikuti bimtek agar mampu bersaing di sektor pengadaan.
Pengadaan berfungsi sebagai jembatan antara perencanaan dan pencapaian hasil pembangunan. Pengadaan juga memainkan peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM/K).
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa, pemerintah mengatur pengecualian pemberlakuan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pasal 22 ayat 1 menyebutkan,
“Dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha Papua, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan bagi pelaku usaha Papua,’’ jelas Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si.
Penegasan itu disampaikan gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere, MTP saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Tender dan Non Tender bagi Pelaku Usaha OAP, yang digelar Biro Barang dan Jasa Setda Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (3/7/2025).
‘’Saat ini dirasakan bahwa peran pelaku usaha Orang Asli Papua di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah masih terbatas,’’ sebut gubernur.
‘’Banyak pelaku usaha Orang Asli Papua yang belum memiliki kapasitas dan kompetensi untuk bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Banyak pelaku usaha Orang Asli Papua yang masih minim pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Saudara harus berkompetisi dengan sesama pelaku usaha,’’ sebut Sekda.
‘’Saya mengharapkan agar saudara mengikuti kegiatan ini dengan tekun dan serius. Pengetahuan yang saudara dapatkan dari narasumber dapat digunakan nanti pada saat mengikuti pemilihan penyedia barang/jasa,’’ ungkap Sekda.(rustam madubun)














