Papua Barat

Perjalanan Panjang Pebisnis Miras dan Narkoba Berakhir di Penjara

542
×

Perjalanan Panjang Pebisnis Miras dan Narkoba Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba, RK di Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Jumat 23 Agustus 2024 di halaman belakang Polresta Manokwari ada backdrop dasar hitam berukuran besar bertuliskan “Press Conference” Polresta Manokwari.

Baca juga: Kapolresta Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pengedar Narkoba di Kota Injil

Depan backdrop berdiri lima pria berbaju oarange, dibaju bertuliskan tahanan Polresta Manokwari,  tangan mereka diborgol terpisah, ada dua dari lima tahana tangan diborgol dalam satu borgol, keduanya pelaku penembakan istri dan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Manokwari.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang dibrogol sendiri-sendiri, satu tersangkut penyeludup ganja seberat 6Kg, ada satu pemakai dan pemasok narkoba.

Satunya lagi, kesandung cinta buta, kasus pemerkosaan terhadap pacarnya di salah satu kos-kosan di Kompleks Perumahan Irman Jaya Reremi Puncak Manokwari,pada  20 Agustus 2024.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba saat press release tersangka baju orange dan barang bukti 6Kg ganja kering milik GB warga Jayapura, Papua, Jumat (23/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Waja kelimanya tampak murung, pagi itu mereka dihadapkan dengan sejumlah kamera jurnalis, diapit anggota Resesrse tidak berseragam, ada ada barang bukti senjata api, senjata angin, motor hasil jarahan, dan 6 kilogram ganja.

Sebelum konferensi pers dipimpin Kapolresta yang diampingi Kabag Ops, Kasat Reserse, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dimulai kelimanya dipakaikan masker,  badan dan wajahnya mereka berbalik ke dinding backdrop.

Dari lima tersangka satu berkulit terang, matanya sipit insial namanya (RK), diketahui Ia salah satu pengusaha mapan yang berbisnis minuman keras (Miras) di Kota Injil, Manokwari, nyambi juga dia jual beli narkoba, jenis sabu.

Kini, Ia ditanggkap tim anti bandit Polresta Manokwari karena bisnis memabukan, yaitu menjual narkotika dan obat-obatan tidak tangung-tangung golongan satu jenis sabu-sabu.

Keberhasilan tim reserse dan kriminal membongkar jaringan bisnis haram, miras dan narkoba ini diharapakan ada kelegaaa hati masyarakat kota injil.

Melalui proses panjang, RK dan kejahatannya berhasil diungkap Kombes Pol RB Simangunsong dan jajarannya, RK kini dijebloskan ke balik jeruji besi, menanti pelimpahan berkas ke penuntun umum.

Jangankan bisnis minuman kerasnya yang telah menjadi momok masyarakat Manokwari, tetapi bisnis sabu-sabu cukup mengancam nyawa generasai muda Kota Injil.

Jika bisnis haram itu tidak dicegah dan dimusnahkan, karena selain menjual minuman keras, juga terlibat peredaran narkoba, bisnis gelap dapat merusak masa depan generasi muda, Manokwari Papua Barat menjadi gelap.

‘’Saya sampaikan tidak ada tempat di Manokwari ini untuk merusak generasi muda kita melalui narkoba  atau ganja, karena menjadi atensi, sudah tertangkap pelaku setelah dikembangkan ada kaitannya dengan pengungkapan kasus lain sebelumnya, Ia adalah warga Manokwari berinisial RK,’’ jelas Kapolresta Manokwari.

Peran tersangka RK, penyokong dana untuk pembelian dan pengiriman narkoba jenis sabu ke Manokwari.

‘’Biaya untuk pengiriman dan pembelian sabu dari RK, sedangkan MY yang ditangkap terlebihdahulu dan berkasnya telah selesai pada tahun 2023 berperan mengambil transfer kepada AS,’’ jelas Kasat Narkoba Iptu Diana Alip Utama kepada wartawan.

Polisi menyebut RK melanggar pasal 134 undang-undang narkotika yang menyatakan permufakatan dalam tindak pidana narkotika.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *