PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Rabu (16/09/2026).
Dua Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas meliputi:
1./ Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mbiah Pohi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
2./ Rancangan Peraturan Daerah tentang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Perseroda) Migas Kabupaten Fakfak.
Kegiatan Konsultasi Publik Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini diprakarsai Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setda Kabupaten Fakfak
Dalam pembukaan kegiatan yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Fakfak, Bupati Samaun Dahlan melalui Pj. Sekda Fakfak, Aroby Hindom, menyampaikan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis daerah yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan potensi daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Fakfak Gelar Konsultasi Publik Dua Raperda Yang Berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Fakfak. Rabu (16/09/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
”Penyusunan Peraturan Daerah ini sangat penting karena kita membutuhkan landasan hukum yang jelas, kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tidak ingin mendirikan BUMD hanya sekadar mengikuti tren atau memenuhi kebutuhan administratif,” tegasnya saat membuka acara tersebut.
Aroby Hindom menambahkan bahwa BUMD yang akan dibentuk harus berdiri di atas fondasi yang kokoh. Fondasi tersebut mencakup tujuan yang jelas, bidang usaha yang produktif, studi kelayakan (feasibility study) yang memadai, struktur permodalan yang sehat, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta ditunjang oleh sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemkab Fakfak berharap seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat dapat memberikan masukan serta saran yang konstruktif.
Bupati juga menginstruksikan tim penyusun Raperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengkaji secara serius setiap masukan yang diterima demi penyempurnaan draf Raperda.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Fakfak Amir Runbouw, S.T., Para Asisten Setda, Staf Khusus Bupati, Para Kepala OPD terkait, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, serta Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak.
Acara ini juga menghadirkan tim pakar dan narasumber kajian analisis dari Universitas Indonesia (UI), Pusat Analisis Data Universitas Budi Luhur, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(Enrico)













