PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tokoh pegunungan Arfak, Maxsi Nelson Ahoren berpesan kepada warga Papua Barat jaga situasi jelang pesta demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 agar tetap kondusif, damai, tanpa perpecahan.
Karena jika terjadi perpecahan di masyarakat dapat mengganggu ketertiban umum, serta warga Papua Barat mengedepankan nilai-nilai persaudaraan.
Hal tersebut diungkapkan Maxsi Ahoren yang juga wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat di Manokwari Senin (12/2/2024).
Sebagai tokoh adat Arfak, Ia mengajak masyarakat untuk melaksanakan Pemilu dengan suka cita, dan mendukung upaya Polri menjaga situasi tetap aman, tertib.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu kontroversi yang akan mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, yang mana hingga hari ini terjaga baik,’’sebut Ahoren.
‘’Mari sama-sama kedepankan nilai-nilai persaudaraan berlandaskan persatuan kesatuan,” sambung mantan Ketua MRP ini.
Sebagai tokoh adat Pegunungan Arfak, Ia menaru harapan pada generasi muda, agar menjalankan Pemilu dengan damai, tidak melakukan hal yang melanggar aturan agama, maupun hukum.
Ia memberikan apresiasi kepada Polri yang selalu sigap dan Presisi mencegah terjadinya konflik.
Terkait kepemilikan senjata api bagi masyarakat khusus Suku Arfak, yang merupakan bagian dari adat, sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan, Ia mengatakan, perlunya mendorong kepolisian bersama pemerintah daerah (kepala daerah) menerbitkan Peraturan daerah (Perda) larangan, untuk mengganti senjata api sebagai mahar, dengan barang berharga lainnya, emas atau hewan peliharaan.
‘’Hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,’’ jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kerawanan tersendiri, apabila senjata api jatuh ketangan kelompok kriminal bersenjata, dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pemilu 2024.
‘’Karena, terkait kepemilikan senjata api itu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 , sanksinya berat, yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun,’’ sebutnya mencontohkan.(tam)













