Papua Barat

Peter Liem : LPSE Fakfak Tidak Pernah Meminta SIUP

448
×

Peter Liem : LPSE Fakfak Tidak Pernah Meminta SIUP

Sebarkan artikel ini

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Fakfak, Peter M. Liem, S.Hut, M.Si. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Fakfak, Peter M. Liem, S.Hut, M.Si, mengatakan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Fakfak dalam melaksanakan layanan pengelola teknologi informasi untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa tidak meminta surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari peserta lelang.

Hal itu diungkapkan Peter M. Liem, menanggapi pemberitaan terkait ada beberapa rekanan yang mendapatkan pengadaan barang dan jasa, namun dari pihak LPSE setempat meminta SIUP.

Menurut Peter, LPSE sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa tidak pernah meminta SIUP karena sesungguhnya tugas LPSE adalah menjamin aplikasi SPSE ini dapat berjalan dengan baik termasuk menerima pendaftaran penyedia barang dan jasa yang akan mengikuti tender lelang.

Selain itu, LPSE juga harus memberikan penjelasan tehnis tentang penggunaan aplikasi sehingga semua penyedia barang dan jasa yang belum paham tentang penggunaan aplikasi silahkan untuk menanyakan kepada LPSE agar penyedia dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan baik, tutur Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Fakfak, Peter M. Liem, S.Hut, M.Si, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya.

Sehingga dengan tugas ini kata dia, LPSE Kabupaten Fakfak tidak pernah meminta SIUP tersebut dari penyedia barang dan jasa. Tupoksi LPSE jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, jadi apa yang disebutkan dalam pemberitaan beberapa hari lalu tentang LPSE Fakfak Gagal Paham Soal Aturan Pengadaan Barang Jasa, sudah salah sasaran.

Lanjutnya, perihal tentang SIUP itu pun diminta oleh pejabat pengadaan barang dan jasa karena didalam aplikasi SPSE ada tersedia di kolom yang harus diisi dan sebenarnya terlepas dari NIB, setiap pelaku usaha perdagangan wajib memiliki SIUP jadi tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 dan terkait perizinan usaha berbasis resiko.

Menurut dia mungkin masalahnya aplikasi ini dibuat sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan yang baru diterbitkan pada Februari 2021 sehingga aplikasi yang ada ini belum menyesuaikan dengan PP tersebut. Hal ini perlu dikonsultasikan ke LKPP.

Karena aplikasi LPSE ini belum disesuaikan dengan PP nomor 5 tahun 2021 maka Peter Liem, berharap agar DPMPTSP Fakfak juga harus dapat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada penyedia barang dan jasa mengenai kesiapan dokumen seperti ini.

“Aplikasi LPSE saat ini belum disesuaikan dengan PP nomor 5 tahun 2021 maka DPMPTSP Fakfak juga harus dapat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada penyedia barang dan jasa mengenai kesiapan dokumen seperti ini”, harapnya.

Sampai saat ini kata Peter Liem, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tetap berpatokan pada aplikasi yang digunakan karena tidak menghentikan setiap penyedia untuk berkontrak selama memiliki syarat administrasi yang lengkap dan perlu ada kerja sama yang baik dengan DPMPTSP Fakfak untuk menyikapi perubahan – perubahan aturan tersebut.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *