Papua Barat

Pinjaman Rp3 M Anggota DPRD Fakfak Kembali Terkuak, Kejari Panggilan ASN dan Dewan

186
×

Pinjaman Rp3 M Anggota DPRD Fakfak Kembali Terkuak, Kejari Panggilan ASN dan Dewan

Sebarkan artikel ini
Print
Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH. FOTO: RICO LET’s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM.  FAKFAK – K asus pinjaman uang oleh anggota DPRD Fakfak Papua Barat hingga diduga merugikan negara mencapai Rp3 Miliar lebih.

Atas dugaan itu Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak akan didatangi tamu yang diundang untuk dimintai keterangannya terkait temuan BPK RI atas kerugian miliaran ripiah yang terjadi sejak tahun 2004 hingga tahun 2015.

Temuan BPK RI atas kerugian negara terjadi di DPRD Fakfak Papua Barat pernah ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak tahun 2017 lalu, bahkan Kejari Fakfak saat itu memberi batas waktu untuk pengembalian utang – utang pinjaman tersebut diselesaikan pada Januri 2018.

Penyelesaian kerugian negara atas pinjaman anggota DPRD sejak tahun 2004 hingga 2015 yang sempat mengendap setahun di Kejaksaan Negeri Fakfak, kini mulai dibuka kembali tabirnya oleh Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH yang baru sebulan pimpin tindak pidana khusus di Kejari Fakfak.

Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com, membenarkan, saat ini Pidsus kejari Fakfak sementara membuka kembali “luka lama” yang terjadi di DPRD Fakfak yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 3 Miliart.

Menurutnya, guna mengungkapkan dugaan kerugian negara sebesar 3 Miliart atas peminjaman anggota DPRD Fakfak tahun 2004 hingga 2015, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang ASN yang paham tentang persoalan pinjaman tersebut.

“Kurang lebih 5 orang ASN dilingkup Pemkab Fakfak sudah dipanggil uintuk dimintai keterangannya dan pemanggilan kepada 5 ASN tersebut belum berstatus sebagai saksi maupun tersangka karena penyidik Pidsus Kejari Fakfak masih melakukan penyelidikan”, tutur lelaki berdarah pulau Bau Bau Sulawesi Tenggara yang lehir dan besar di Jayapura Papua.

Lebih lanjut menurut Hasrul, SH, setelah melakukan pemanggilan terhadap 5 ASN di lingkup Pemkab Fakfak yang telah dilakukan beberapa hari lalu untuk dimintai keterangannya, pihgaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil mantan anggota dan anggota aktif DPRD Fakfak yang hingga saat ini masih belum mengembalikan pinjamannya tersebut.

“Dalam waktu dekat kami (Kejari Fakfak red) akan memanggil lagi mantan anggota maupun beberapa anggota aktif DPRD Fakfak masih masih punya utang di DPRD Fakfak guna dimintai keterangannya”, tegas Hasrul.

Hasrul sangat pesimis atas epersoalan ini karena merasa dengan utang yang sebanyak ini yang telah mengakibatkan kerugian negara sejak tahun 2004 hingga 2015 tidak mungkin dapat dilunasi oleh mantan anggota DPRD maupun beberapa angggota DPRD aktof saat ini.

Karena itu Hasrul yakin penyidik Pidsus Kejari Fakfak akan terus mengusut kasus ini hingga terang benderang di tangan aparat penegak hukum yang menangani persoalan kerugian negara tersebut.(RL07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *