-
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP, bersama Asisten I Setda Papua Barat dan PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Barat, memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Kamis (12/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP, menegaskan perusahaan dilarang Membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih rendah dari ketetapan UMP Papua Barat tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.615.000.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp 5.325.000, dan sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.850.000.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur didampingi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jandri Salakory dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otsus Papua Barat Drs Syors Alberth Ortissanz Marini, M.Si di Hotel Aston Manokwari Kamis (12/12/2024).
- Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Haji Ali Baham Temongmere MTP, bersama Asisten I Setda Papua Barat dan PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Barat, sejumlah pimppinan OPD hadir memberikan keterangan pers pada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Kamis (12/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA
Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum provinsi yang tercantum pada diktum kedua berlaku untuk pekerja dengan tingkat paling rendah, yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Untuk perusahaan yang upahnya ditentukan berdasarkan sektor, pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi wajib membayar upah berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Lebih lanjut, Penjabat Gubernur menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
”Untuk pembayaran upah bagi pekerja lepas, ditetapkan bahwa upah tersebut harus dibayarkan secara bulanan dengan perhitungan berdasarkan jumlah hari kerja yang dihadiri,” sebut Ali Baham.
Ketentuan perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:
– Bagi pekerja di perusahaan dengan sistem waktu 6 hari kerja per minggu, upah sehari dihitung dari upah minimum sebulan dibagi 25 hari kerja.
– Bagi pekerja harian di perusahaan dengan waktu 5 hari kerja per minggu, upah sehari dihitung dari upah minimum sebulan dibagi 21 hari kerja.
Dengan diterapkannya ketetapan ini, Keputusan Gubernur Papua Barat nomor : 500.15 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat sebelumnya, akan dicabut dan tidak berlaku lagi.
‘’Keputusan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,’’ jelas Penjabat Gubernur Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang telah melaksanakan rapat pada 9 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati besaran UMP dan UMSP untuk tahun 2025.
Adapun surat keputusan Gubernur Papua Barat nomor 314 tahun 2024 ini menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 3.615.000 dan Upah Minimum Sektoral pada sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.850.000.
Sektor pertambangan penggalian dan gas alam akan menerima Upah Minimum Sektoral Provinsi sebesar Rp 5.325.000.
Ketetapan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Papua Barat, serta mendorong peningkatan produktivitas dan kemampuan perusahaan.(rustam madubun)