Papua Barat

Polda Musnahkan 1.600 Butir Amunisi Ilegal dan Senjata Api Laras Panjang

505
×

Polda Musnahkan 1.600 Butir Amunisi Ilegal dan Senjata Api Laras Panjang

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M., memimpin pemusnahan 1.600 butir amunisi berbagai kaliber dan satu laras panjang senjata api di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Papua Barat, Manokwari, Minggu (6/7/2025). FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti berupa 1.600 butir amunisi tajam dari berbagai kaliber dan satu laras panjang senjata api.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda Papua Barat, Manokwari, Minggu (6/7/2025) pukul 14.00 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus kepemilikan ilegal amunisi dan senjata api dengan dua tersangka berinisial ES dan AP.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 9 Maret 2025.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat, Fransinka Lidya Wonmaly, S.H., serta tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Nejunith Syabes, S.H., bersama tiga pengacara lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan amunisi serta senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri atas:

Dari tersangka ES: 579 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm

564 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm

183 butir amunisi tajam kaliber 9 mm

40 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP

Dari tersangka AP: 132 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm

7 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm

93 butir amunisi tajam kaliber 9 mm

2 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP

1 buah laras panjang senjata api

Penjelasan teknis pemusnahan disampaikan oleh IPDA T.H. Gultom, S.H. dari Satbrimob Polda Papua Barat. Proses dilakukan melalui dua metode, yaitu:

Penembakan langsung ke sasaran oleh tim Satbrimob menggunakan senjata api dinas;

Pemisahan proyektil dan selongsong, diikuti dengan pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus.

Sementara itu, laras panjang senjata api dimusnahkan dengan cara digerinda hingga menjadi potongan-potongan kecil.

Setelah seluruh proses selesai, penyidik menyusun Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan yang ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi lainnya.

Kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar prosedur keamanan yang berlaku. Hal ini menjadi wujud komitmen Polda Papua Barat dalam mencegah peredaran senjata api ilegal dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *