KOMBES POL. Adam Erwindi Saat Merilis Daftar Nama DPO Kasus Penyerangan Posramil Kisor. Sabtu 10 September 2021. FOTO : Humas Polda Papua Barat./PAPUADALAMBERITA.COM.
Kabid Humas Polda Papua Barat, KOMBES POL. Adam Erwindi Merilis Daftar Nama DPO Kasus Penyerangan Posramil Kisor. Sabtu 10 September 2021. FOTO : Humas Polda Papua Barat./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Polda Papua Barat melalui Kabid. Humas. KOMBES POL. Adam Erwindi, merilis 17 Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 2 September 2021 sekirar pukul 03.00 WIT di Kisor Kabupaten Maybrat Papua Barat.
Kasus penyerangan yang terjadi di Posramil Kisor Maybrat yang menyebabkan gugurnya 4 (empat) personil TNI Angkatan Darat, berhasil diungkap Polda Papua Barat setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang dengan inisial 1. MY (20) kampung Boksu Aifat Selatan Kabupaten Maybrat dan 2. MS (18) Kampung Imsum Aifat Selatan Kabupaten Maybrat.
Menurut Kabid. Humas Polda Papua Barat, KOMBES POL. Adam Erwindi, dalam rilisnya yang diterima papuadalamberita.com. menyebutkan, dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun kedua tersangka tersebut, tim penyidik Polres Sorong Selatan di peroleh informasi terkait kejadian tersbut sehingga di dapatlah 17 nama Pelaku lain serta perannya dalam kegiatan pembunuhan berancana yang terjadi di Posramil Kisor pada 2 September 2021 lalu.
Sehingga dikatakannya, pada tanggal 9 September 2021 Polres Sorong Selatan mengeluarkan DPO terhadap 17 orang tersebut diantaranya: 1.Silas Ki alamat Kampung Imsum, 2. Manfred Fatem (31), 3. Musa Aifat alamat Kampung Insum, 4.Setam Kaaf alamat Kampung Insum, 5. Titus Sewa alamat Kampung Nisor, 6.Irian Ki alamat Kamping Nisor, 7. Alfin Fatem alamat Kampung Insum, 8. Agus Kaaf alamat Kampung Insum.
Dan 9. Melkias Ki alamat Kampung Insum, 10. Melkias Same alamat Kampung Insum, 11. Amos Ki alamat Kampung Insum, 12. Musa Aifat alamat Kampung Insum, 13. Moses Aifat alamat Kampung Insum, 14. Martinus Aisnak alamat Kampung Aiysa, 15. Yohanes Yaam alamat Kampung Insum, 16. Agus Yaam alamat Kampung Insum serta 17. Robi Yaam alamat Kampung Insum.
Lanutnya KOMBES POL. Adam Erwindi, 17 nama DPO dalam kasus penyerangan Posramil Kisor tersebut diduga merupakan pelaku tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya.
Dan dari 17 nama DPO tersebut secara struktur organisasi nama Silas Ki merupakan Ketua KNPB Sektor Kisor selakugus Silas Ki merupakan pengagas dari kegiataan penyerangan Posramil Kisor, sedangkan yang 18 lainnya (termasuk 2 orang yang sudah di tangkap) merupakan personil militan anggota KNPB sektor kisor dan sekitarnya, tandas Kabid Humas Polda Papua Barat, KOMBES POL. Adam Erwindi, dalam rilisnya.
Dengan adanya penanganan kasus penyerangan Posramil Kisor, Polda Papua Barat berharap kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri utk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan kepda masyarakat yang mengungsi kami himbau untuk kembali, kehadiran TNI-POLRI di sana Bukanlah operasi Militer melainkan untuk mencari para pelaku tindak pidana tersebut, tutur Kabid Humas Polda Papua Barat, KOMBES POL. Adam Erwindi.
“Kami mengimbau masyarakat kampung kisor agar tidak takut beraktifitas dan bisa kembali ke rumah masing-masing saat ini kami masih melakukan penyisiran terhadapt 17 pelaku agar mempertanggung jawabkan perbuatanya”ucap kabid humas
Lanjutnya, keberadaan Polda Papua Barat disana untuk melakukan pemback up di lokasi kejadian untuk membatu proses penyidikan dan pengejaran pelaku pembunuhan dan saat ini barang bukti (BB) berupa parang, bercak darah, akan di bawa ke laboratorium forensik untuk di periksa serta selongsong peluru di amankan di TKP.
“Saat ini personil TNI/POLRI di lapangan hadir bersama masyarakat dengan tujuan memberikan rasa aman, tidak ada oprasi militer di maybrat”, tutur Kabid Humas Polda Papua Barat.
Dikatakan, dari hasil penyidikan diketahui sebelum dilakukan penyerangan di Posramil Kisor para pelaku sebelumnya telah melaksanakan rapat sebanyak dua kali sehingga perbuatan para tersangka ini tergolong pembunuhan berencana sehingga para pelaku pembunuhan terjerat pasal 340 kuhp sub pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1E dan 56 ayat 1 ke 1E.
Kasus penyerangan Posramil Kisor yang terjadi pada 2 September 2021 sekitar jam 03.00 WIT mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Lettu Chb. Dirman(Dan Posramil), Serda. Amrosius, Praka. Dirham, Prati. Zul Ansari serta satu luka berat ataas nama Sertu Juliano.
Kabid Humas Polda Papua Barat juga menghimbau agar masyarakat agar jangan sampai terpecah oleh info hoax karna saat ini masyarakat masih merasa takut kami TNI/POLRI menjamin keamanan”himbau KOMBES POL. Adam Erwindi.(RL 07)