Papua Barat

Polda Papua Barat Ungkap Kejahatan Siber, Ilegal Akses dan Manipulasi Data Kependudukan

292
×

Polda Papua Barat Ungkap Kejahatan Siber, Ilegal Akses dan Manipulasi Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Print

Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Papua Barat bersama keempat pelaku (pakai masker) dan barang bukti kejahatan dalam dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data elemen kependudukan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: Istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Polda Papua Barat mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus illegal akses dan manipulasi data elemen kependudukan, Selasa (2/8/2023).

Pengungkapan itu dalam operasi dilakukan Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Papua Barat dengan tujuan memberantas kejahatan di bidang teknologi informasi dan melindungi kepentingan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M Nugroho TSIK. membenarkan atas pengungkapan dugaan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan Polda Papua Barat yang diterima papuadalamberita.com, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 21 Juni 2023 dengan nomor LP/A/2/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA PAPUA BARAT.

Setelah penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat berhasil mengumpulkan bukti yang cukup dan merilis beberapa identitas pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M.Nugroho TSIKmelakukan penjemputan di Bandara Rendani Manokwari terhadap para pelaku yang berhasil diamankan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: Istimewa

Berikut adalah identitas pelaku yang berhasil ditangkap:

  1. Inisial (LA), warga Manokwari, diduga terlibat dalam penjualan dan pembelian kartu perdana Telkomsel yang telah diregistrasi menggunakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) milik orang lain. Pelaku menjual dan mengirimkan kartu-kartu tersebut ke konter-konter yang berada di Manokwari.
  2. Inisial (AS), tinggal di Kota Makassar, terlibat dalam penjualan kartu perdana Telkomsel dengan menggunakan data NIK dan KK orang lain. Pelaku ini tinggal di Kota Makassar dan diketahui memiliki rumah kontrak di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
  3. Inisial (R), warga Sulawesi Selatan, terlibat dalam pembelian kartu perdana Telkomsel yang telah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK orang lain. Pelaku ini tinggal di Bontonongpo, Kabupaten Gowa.
  4. Inisial (V.A.), tinggal di Kota Makassar, diduga melakukan manipulasi data dan elemen kependudukan dengan cara mendaftarkan kartu perdana Telkomsel menggunakan data NIK dan KK orang lain yang seolah-olah autentik. Pelaku ini tinggal di Kota Makassar.

Selama operasi ini, berbagai barang bukti berhasil disita dari para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dari TSK LA :
• 200 (dua ratus) buah kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi.
• 1 (satu) eksemplar printout rekening koran Bank BRI atas nama L.A.
Dari TSK A.S :
• 200 (dua ratus) buah kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi.
• 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam.
Dari TSK R :
• 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A72 warna hitam.
Dari TSK VA :
• 2.100 (dua ribu seratus) buah kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi.
• 1.257 (Seribu dua ratus lima puluh tujuh) buah kartu perdana Telkomsel yang belum diregistrasi.
• 1.527 (seribu lima ratus dua puluh tujuh) buah kartu perdana Telkomsel yang gagal diregistrasi (rusak).
• 6 (enam) unit modem pool merk FOXCOM beserta adaptor dan kabel port USB penghubung antara laptop
dengan modem pool.
• 1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam beserta alat charger.
• 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver beserta alat charger.
• 2 (dua) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisi aplikasi smart ACT.
• Uang tunai sebesar Rp.4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) sisa uang hasil penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi.
• – 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S21 Untra 5G Warna Hitam

Kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku:

  1. Senin, 12 Juni 2023: Tim penyelidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Manokwari.
  2. Rabu, 28 Juni 2023: Lima personel Subdit V Tipid Siber DitKrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin IPDA. Dwi Prawoko, SH berangkat ke Kota Makassar.
  3. Kamis-Jumat, 29-30 Juni 2023: Tim melakukan pencarian dan pemetaan titik lokasi terduga tersangka.
  4. Sabtu, 1 Juli 2023: Tim menuju tempat tinggal pelaku AS di Dusun Tanah Tengah, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tim tiba di Kabupaten Bone dan melakukan pengintaian serta mengumpulkan informasi dari kepala dusun setempat. Didapatkan informasi bahwa A.S bekerja atau merantau ke Kota Makassar. Tim melakukan anev dan memperoleh informasi bahwa pemilik toko online AS CELL atau pengguna nomor rekening BRI atas nama AZISA adalah A.S.
  5. Senin, 3 Juli 2023: Tim berhasil menangkap A.S di Jalan Abdul Kadir Perumahan Hartoko Indah Balangabaru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
  6. Selasa, 4 Juli 2023: Tim Bersama Jatanras Polres GOWA melakukan pengejaran terhadap R. Setelah upaya pencarian dan pengejaran yang intensif, tersangka R berhasil ditangkap di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tersangka R kemudian ditahan.
  7. Rabu, 5 Juli 2023: Tim melanjutkan pencarian terhadap tersangka V.A. Setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim berhasil menangkap V.A di kompleks perumahan sekitar Universitas Hasanudin, Makassar. barang bukti yang disimpan oleh tersangka V.A juga berhasil disita.

Selanjutnya, Polda Papua Barat akan melanjutkan tahap tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Telkomsel, pemeriksaan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli forensik.

Polda Papua Barat juga akan menyusun berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mengajukan dakwaan kepada para pelaku atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam press release yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny. M.Nugroho.T.SIK. menyampaikan komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan illegal akses dan manipulasi data kependudukan dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melindungi data pribadi.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas kejahatan illegal akses dan manipulasi data kependudukan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polda Papua Barat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” jelas Dirkrimsus dalam press release, Selasa (2/8/2023).

Polda Papua Barat melaluai Dirkrimsus ingin menyampaikan pesan penting kepada masyarakat terkait kasus illegal akses dan manipulasi data kependudukan yang baru-baru ini berhasil diungkap.

Kasus ini mengungkap adanya praktik kejahatan di bidang teknologi informasi yang melibatkan penggunaan data pribadi orang lain secara illegal.

“Kepada masyarakat, kami mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan melindungi informasi identitas pribadi Anda. Lindungi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) Anda agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya atau melalui saluran komunikasi yang tidak aman,” imbaunya.

”Kami juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama pembelian kartu perdana atau produk teknologi. Periksa keaslian penjual, pastikan bahwa penjual tersebut adalah pihak yang terpercaya dan melakukan registrasi dengan data yang sah,”jelasnya.

Polda Papua Barat mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan masyarakat. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya dalam menajaga keamanan dunia siber di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Provinsi Papua Barat,” tutup Dirkrimsus.(rls/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *