Papua Barat

Polda Papua Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dijual ke Industri

112
×

Polda Papua Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dijual ke Industri

Sebarkan artikel ini

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga menyalami wartawan saat silaturahmi dengan media Hotel AstonNiu Manokwari, Papua Barat Jumat (15/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.Com. MANOKWARI  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Subdit IV Tipiter mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi  yang digunakan untuk industri.

Hal itu disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga SH, MA yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH saat silaturahmi bersama wartawan dari berbagai media di AstonNiu Hotel Manokwari, Jumat (15/7/2022).

”Ditreskrimsus telah menangkap dua tersangka  yang membeli BBM subsidi untuk sebuah proyek,” ujar Kapolda dalam pertemuan bersama wartawan menanggapi pertanyaan wartawan terkait panjang antrian BBM di SPBU Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat secara terpisah Jumat kemarin mengatakan, sesuai hasil yang diterima dari Ditkirmsus Polda Papua Barat menyebutkan, bahwa  jual beli BBM bersubsidi berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polda Papua Barat.

‘’Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat dipimpin PS Kasubdit Tipidter Kompol Edwar M Pandjaitan SIK mengungkap parket itu di Jalan Doktor Esau Sesa (Jalan Baru) Manokwari Papua Barat Rabu, 13 Juli 2022 pukul 11.15 WIT,’’ jelas Kabid Humas.

Dari tempat keajdi penyidik Tipidter mengamankan kendaraan roda empat jenis triton warna hitam serta pengemudinya berinsial MJ  yang mengangkut enam drum atau 1,2 ton BBM subsidi jenis bio solar yang dipakai untuk industri oleh PT ST/CV PMP, MJ menerima bio solar dari STS yang membeli di SPBU jalan baru.

‘’Hasil pengembangan, diperoleh fakta PT ST /CV PMP diduga kuat membeli BBM subsidi jenis minyak tanah satu drum dari agen penyalur di Manokwari milik warga berinsial Z.

‘’Hasil pemeriksaan diperoleh fakta, BBM subsidi jenis bio solar yg disalahgunakan untuk industri dibeli HRN dari STS rata-rata per bulannya 15-18 drum atau sekitar tiga ton sampai 3,6 ton per bulan dengan harga per drum dibeli HRN ke Sdr STS adalah Rp1,3 juta. Praktek melanggar hukum ini dilakukan dimulai sejak Mei 2021 hingga Juli 2022,’’ sebutnya.

Barang bukti yang digunakan pelaku bertransaksi BBM bersubsidi untuk di jual ke industri yang disita Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN HUMAS POLDA PAPUA BARAT.

Sedangkan BBM subsidi jenis minyak tanah dibeli HRN dari Z hanya pada  tahun 2022 sebanyak 10 dampai 18 drum per bulan atau sekitar dua ton sampai 3,6 ton per bulan terhitung dari Maret sampai Juli 2022.

Dalam menjalankan aksinya, HRN melibatkan karyawannya berinsial WWN dan EV yang bertugas melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening STS , sedangkan penjual bio solar dilakukan dengan pembayaran tunai ke Z agen minyak tanah.

Setelah barang telah dibayar sopir perusahaan MJ mengantar bio solar dan minyak tanah ke proyek peningkatan jalan milik perusahaan HRN di Distrik Anggi  Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

‘’Atas perbuatan melawan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dua warga Manokwari telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini kemungkinan akan berkembang adanya tersangka lain,’’ tambah Kabid Humas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!