Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, SIK. FOTO: papuadalamberita.com/ricolets
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak, akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembakaran pasar Thumburuny Fakfak yang terjadi 21 Agustus 2019 lalu.
Kapolres Fakfak, AKBP. Deddy Foury Millewa, SH, SIK, MIK, melalui Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, SIK.
Misbhacul Munir, SIK, kepada papuadalamberita.com, mengatakan, setelah menjalani proses penyidikan dugaan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak Papua Barat pada 21 Agustus 2019 hingga pada penetapan tiga tersangka berinisial PT, RK dan JA.
Maka kini berkas perkara dugaan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak Papua Barat dengan tersangka PT, RK dan JA berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pasar Thumburuny Fakfak Papua Barat yang dibakar massa dalam aksi kerusuhan 21 agustus lalu. FOTO: papuadalamberita.com/ricolets
“Berkas perkara tiga tersangka tersebut yang diduga telah melakukan pembakaran pasar Thumburuny telah dilimpahkan tahap I (satu) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak”, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, SIK, saat didampingi KBO. Sat. Reskrim, IPDA. Slamet Eko, SH,di ruang kerjanya.
Tiga tersangka dugaan pembakaran pasar Thumburuny pada 21 Agustus 2019 saat aksi demo rasis dan presekusi yang terkait dengan Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang Jatim di jerat pasal 187 KUHP, jo. pasal 170 jo. pasal 160 KUHP, jo. pasal 55 KUHP, yang mana kini berkas perkaranya sudah di tangan JPU Kejari Fakfak untuk diteliti.
“Berkas perkara tiga tersangka dugaan pembakaran sudah dilimpahkan tahap I (satu) ke JPU Kejari Fakfak sejak Rabu (11/9) untuk diteliti pihak JPU”, tutur Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, SIK.
Menurutnya, setelah berkas perkara tiga tersangka tersebut diteliti dan saat dikembali untuk dilengkapi maka penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk JPU namun bila dinyatakan lengkap maka penyidik akan mepersiapakan proses pelimpahan tahap II (dua) tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut dikatakan, dengan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka tersebut bukan berarti tidak ada tersangka lain, namun ada kemungkinan besar akan ada tersangka lain lagi karena hingga saat ini penyidik Polres Fakfak masih melakukan pemanggilan saksi – saksi termasuk melakukan pencarian terhadap salah satu DPO dugaan pembakaran pasar Thumburuny.
“Masih memungkinkan ada tambahan tersangka dalam dugaan pembakaran, penghasutan dan pengrusakan beberapa mesin ATM dan 2 Bank yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk mengejar salah satu DPO dalam dugaan pembakaran,penghasutan dan pengrusakan”, tuturnya. (RL 07)