Papua Barat

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Milik ASN

333
×

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Milik ASN

Sebarkan artikel ini
Pemusahan barang bukti sabu sabu milik oknum ASN di Kota Sorong Papua Barat Daya. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dalam sebuah operasi di Sorong Papua Barat Daya.

Baca juga: Apes, Piala Plastik

Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap barang bukti tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba.

Pemusnahan dilakukan di Polda Papua Barat, barang bukti sabu-sabu seberat 15,430 gram ini diamankan dari tangan MR (35) oknum ASN, yang bekerja sebagai pegawai di sebuah instansi pemerintah.

Wakil Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP mengatakan, penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkus tersebut telah memperoleh uji laboratorium dan didapatkan status barang bukti narkotika dari MR.

“Ditemukan identitas tersangka berinisial MR,umur 35 tahun,pekerjaan sebagai PNS dan tersangka tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu” ujar AKBP Junov Rabu (7/8/2024).

“Keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 15 kemasan dan total keseluruhan shabu yang di musnahkan sebanyak 15,430 gram,” sebut AKBP Junov Siregar.

Dia menjelaskan, kasus dengan tersangka MR ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di Kantor Jasa Pengiriman MEX Cargo di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pemusnahan di hadiri Kejaksaan Negeri Manokwari, BNN Manokwari dan pengacara dari pemilik barang bukti sabu sabu.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *