Papua Barat

Polisi Tahan Pemuda yang Perkosa Pacarnya

535
×

Polisi Tahan Pemuda yang Perkosa Pacarnya

Sebarkan artikel ini
BERDIRI: Pelaku pemerkosaan berinsial HP baju orange nomor tiga dari kiri. DUDUK: Kapolresta Manokwari, didampingi, Kabag Ops, Kasat Serse dan Kasat Narkoba saat press realase di Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Satu dari lima tersangka berbagai kasus kriminal yang ditampilkan Polresta Manokwari pada press release yang dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSI, adalah pelaku pemerkosaan seorang gadis.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 20 Agustus 2024, dan atas laporan korban, polisi berhasil menangkap dan menahan pelaku yang berinsial HP.

Ceritanya begini seorang wanita menjadi korban pemerkosaan pacarnya HP di Kabupaten Manokwari Papua Barat, data yang diperoleh papuadalamberita.com peristiwa ini terjadi pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wit.

Bermula salah di salah satu jalur di SP 3 Manokwari, korban mengajak pelaku ke Kota Manokwari untuk menjemput ponakan korban yang masih dibawah lima tahun untuk bermain di Funstation.

Sesaui mengajak ponakan bermain funstation, pelaku dan korban mengembalikan ponakannya ke orang tuanya, setelah itu pelaku bersama korban pulang tempat kost milik pelaku di kawasan Irman Jaya, Reremi Puncak Manokwari.

Setibahnya dirumah kost pelaku curiga dengan korban, bahwa korban ada pacaran dengan laki-laki lain.

Sehingga pelaku memnaksa untuk mengecek handphone milik korban, akan tetapi korban menolak, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Merasa geram, pelaku memukul korban di bagian kepala, tangan, dan paha korban, pelaku mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban kalau korban menikah dengan pria lain.

Atas desakan dan ancaman pelaku, saat itu korban ketakutan, kemudian pelaku menarik tangan korban kedalam kamar sambil pelaku mengatakan, bahwa “saya kasih hamil ko baru kita nikah” kemudian pelaku melakukan peprbuatan tidak terpuji itu terhadap korban.

Merasa diperlakukan tidak senono oleh pelaku, sepulang dari kos – kosan pelaku, korban membuat laporan polisi di Polresta Manokwari terkait peristiwa pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.

Atas laporan korban, pelaku kini telah diamankan di Polresta MAnowkari untuk pemeriksaan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaiam keduanya.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUHP Pidana atau Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor: 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *