PAPUADALAMBERITA.COM.FAKFAK – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas peredaran minuman keras ilegal, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis sopi, Selasa (27/5/2025) sore.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak sekitar pukul 15.00 WIT.
Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi hasil penanganan perkara dalam Operasi Pekat Mansinam 2025. Pemusnahan dilakukan Selasa (27/5/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT atas nama tersangka A.A, dan telah mendapat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Surat Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi cairan yang diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.
Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
‘’Kepolisian berkomitmen terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak,’’ tutup Iptu Johan.(rls)