Papua Barat

Polres Fakfak Razia Apotik, Cegah Peredaran  Obat Sirup

195
×

Polres Fakfak Razia Apotik, Cegah Peredaran  Obat Sirup

Sebarkan artikel ini
Print

Polres Fakfak Melalui Satuan Reserse dan Narkona Melakukan Razia di Apotik Guna Mencegah Peredaran Obat Sirup Yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen dan Dietilen Glikol. Jumat 21 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak.

Di Salah Satu Apotik di Fakfak Yang Dirazia Polres Fakfak Guna Mencegah Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintan. Jumat 21 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Guna mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di Fakfak, Polres Fakfak melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) melalukan razia di sejumlah apotik, klinik maupun praktek mandiri yang ada di Kota Pala Fakfak pada Jumat (21/10/2022).

Dalam razia ke sejumlah apotik, klinik dan praktek Mandiri di Fakfak, Sat Resnarkoba Polres Fakfak masih menemukan adanya stok obat yang dilarang sesuai surat edaran BPOM seperti Uninebi Cough dan Termorex yang belum ditarik dari pasaran di beberapa apotik dan klinik namun obat tersebut tidak jual lagi.

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., melalui Kasat Resnarko IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH., mengatakan, razia mengantisipasi peredaran obat sirup yang dilarang Pemerintah itu dilakukan Polres Fakfak, guna menindak lanjuti arahan Kapolri tentang himbauan BPOM terkait maraknya kasus anak gagal ginjal akut yang menimbulkan kematian.

Menurutnya, dalam razia peredaran obat sirup yang sudah dilarang Pemerintah sesuai surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang ada ditemukan obat yang dilarang tersebut seperti Uninebi Cough dan Termorex yang belum ditarik dari pasaran namun obat – obat tersebut tidak dijual dan dipampang di etalase apotik maupun klinik.

“Ada ditemukan obat seperti Uninebi Cough dan Termorex di apotik, namun obat tersebut tidak dijual lagi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Fakfak .

Namun atas penemuan tersebut, Polres Fakfak melalui Sat Resnarkoba tetap memberikan himbauan kepada pihak apotik maupun klinik agar tidak lagi menjual obat sirup yang telah dilarang Pemerintah.

“Kami (Polres Fakfak) sudah memberikan himbauan kepada pihak apotik agar tidak menjual obat sirup yang telah dilarang Pemerintah,” ucap IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH., dalam rilis persnya yang disampaikan Kasi Humas Polres Fakfak, IPDA. Arantaun, SH.

Selain memberi himbauan kepada pihak Apotik dan kinik untuk tidak menjual obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, Polres Fakfak melalui Sat Resnarkoba juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Fakfak  agar tidak memberikan atau mengkonsumsi obat sirup tersebut, jika anaknya sedang sakit, sesuai larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tandsnya.

Lanjutnya, seperti diketahui sebelumnya, BPOM RI telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman. Kelima produk itu diantaranya :

– Termorex Sirop (obat deman), Produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

– Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama, dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

– Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Indistries, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

– Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga digunakan Pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di Rumah Sakit, tutupnya.(rls/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *