Papua Barat

Polres Fakfak Rilis Berbagai Penangan Kasus Hingga Laka Lantas, Kapolres : Selama 2021 Polres Terima 227 Kasus

117
×

Polres Fakfak Rilis Berbagai Penangan Kasus Hingga Laka Lantas, Kapolres : Selama 2021 Polres Terima 227 Kasus

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawaan, SIK, Didampingi Kabag Ops. KOMPOL. Indro Rizkiadi, SIK, Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, Kasat Narkoba, IPTU. Slamet Eko R. SH, Kasat Intelkam IPTU. Rezki Ilyas, SE dan Kasubag Humas IPDA. Arantaun, SH Saat Merlis Berbagai Penanganan Kasus Selama Tahun 2021. Jumat 31 Desember 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Di penghujung tahun 2021 tepatnya Jumat (31/12/2021) Polres Fakfak merilis sejumlah kasus yang ditangani selama tahun 2021. Bertempat di ruang tunggu tamu Kapolres Fakfak yang “disulap” untuk sementara waktu menjadi ruang konfrensi pers, Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, SIK didampingi Kabag Ops. KOMPOL. Indro Rizkiadi, SIK, Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Handam Samodro, STK, SIK, Kasat Intelkam IPTU. Rezki Ilyas, SE dan Kasubag. Humas Polres Fakfak IPDA. Arantaun, SH.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Fakfak merilis sejumlah kasus yang diteriman selama setahun dan bila dibandingkan dengan kasus yang diterima pada tahun 2020 maka terlihat terjadi penurunan kasus yang ditangani Polres Fakfak.

“Kasus – kasus yang terjadi di Fakfak semala medio 2021 masih didominasi kasus – kasus konfensional dalam arti kasus – kasus yang terjadi di masyarakat secara umum, seperti kasus pengeroyokan, pengancaman, perkosaan maupun kasus pelecehan terhadap anak, cabul, penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, pengrusakan termasuk pelanggaran yang berhubungan dengan UU ITE serta tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur yang menjadi perhatian kita”, tutur Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, dalam konfrensi pers sejumlah kasus yang terjadi selam medio 2021.

Menurutnya, dalam medio 2021 sejumlah kasus yang dilaporkan ke Polres Fakfak sebanyak 227 kasus, dari jumlah kasus sebanyak itu yang masuk di Polres Fakfak, sebanyak 118 kasus yang berhasil diselesaikan.

“Dari 227 kasus yang dilaporkan selama tahun 2021 yang berhasil diselesaikan sebanyak 118 kasus”, pungkas AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, dihadapan sejumlah awak media saat merilis kasus – kasus yang dilaporkan ke pihak Polres Fakfak.

Dikatakan, bila dibanding dengan kasus yang ditangani pada tahun 2020 maka terlihat terjadi penurunan kasus yang dilaporkan ke Polres Fakfak karena pada tahun 2020 Polres Fakfak menerima laporan kasus sebanyak 348 kasus dan yang diselesaiakan sebanyak 162 kasus.

“Kalau ditahun 2020, sebanyak 348 kasus yang dilaporkan ke Polres Fakfak dan yang diselesaikan sebanyak 162 kasus dan pada tahun 2021, kasus yang ditangani sebanyak 227 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 118 jadi ada penurunan kasus maupun  penurunan penyelesaiakan kasus di tahun 2021 ini”, ungkap orang nomor satu di Polres Fakfak.

“Penurunan kasusnya di tahun 2021 sebanyak 121 kasus dari tahun 2020 atau penurunan berkisar 34 persen mengalami penurunan dan untuk penyelesaiannya mengalami penurunan sebanyak 44 kasus atau penurunan 27,2 persen”,.

Lebih lanjut menurut Ongky Isgunawan, ada banyak hal yang mempengaruhi penurunan kasus di tahun 2021 karena saat ini masih berada di situasi Pandemi Covid -19 termasuk perkara – perkara yang dilakukan penyelidikan ini, dimana saksi maupun korban berada di luar yurisdiksi Polres Fakfak termasuk kesullitan dalam hal transportasi laut maupun udara yang mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilaksanakan.

Namun lanjut Kapolres Fakfak, dari jumlah kasus yang masuk di tahun 2021 sebanyak 227 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 118 kasus  maka sisa 39 kasus yang belum tertangani di tahun 2021 tetap akan dilanjutkan penanganannya di tahun 2022.

Sementara itu untuk kasus yang sering terjadi menurut ranking selama 2020 dan 2021 ada 5 jenis kasus yang sering terjadi yakni penganiaan biasa di tahun 2020 ada 61 kasus dan di tahun 2021 ada 42 kasus, pencurian biasa di tahun 2020 ada 43 kasus dan di tahun 2021 turun menjadi 29 kasus, pengeroyokan di tahun 2020 ada 36 kasus dan 2021 terdapat 33 kasus, penipuan di tahun 2020 ada 30 kasus dan di tahun 2021 ada 11 kasus, tindak pidana dengan pelaku dibawah umur di tahun 2020 ada 29 kasus dan di tahun 2021 terdapat 19 kasus.

Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawaan, SIK, Didampingi Kabag Ops. KOMPOL. Indro Rizkiadi, SIK, Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, Kasat Narkoba, IPTU. Slamet Eko R. SH, Kasat Intelkam IPTU. Rezki Ilyas, SE dan Kasubag Humas IPDA. Arantaun, SH Saat Merlis Berbagai Penanganan Kasus Selama Tahun 2021. Jumat 31 Desember 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

Laka Lantas :    

Untuk Laka Lantas lanjut Kapolres, di tahun 2020 ada 26 kasus dan di tahun 2021 ada 24 kasus, untuk Laka Lantas yang menyebabkan meninggal dunia di tahun 2020 terdapat 9 korban meninggal dunia dan di tahun 2021 terdapat 7 orang korban meninggal akibat Laka Lantas sedangkan untuk Laka Lantas yang menyebabkan luka berat di tahun 2020 terdapat 9 orang orban luka berat dan di tahun 2021 terdapat 11 orang luka berat akibat laka lantas.

Sedangkan untuk Laka Lantas dengan korban yang mengalami luka ringan di tahun 2020 sebanyak 20 orang dan di tahun 2021 terdapat 30 orang korban luka ringan dalam Laka Lantas.

Dan untuk kerugian materiil di tahun 2020 sebesar Rp.83.700.000,- dan di tahun 2021 tejadi peningkatan pada kerugian materiil sebesar Rp.141 juta dan untuk pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 untuk tilang sebanyak 128 tilang dan di tahun 2021 sebanyak 59 tilang, teguran di tahun 2020 sebanyak 360 kasus dan 2021 sebanyak 525 kasus sedangkan denda di tahun 2020 sebesar Rp.31.750.000,- dan di tahun 2021 sebesar Rp.15.500.000,-

Kasus Kriminal Yang Berhasil Diungkap :

Kasus kriminal yang berhasil diungkap pada tahun 2021, kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 unit kendaraan speda motor dimana dalam kasus ini penyidik Polres Fakfak telah menetapkan 5 tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur dan satu lagi adalah penadah.

Para tersangka yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan penadah motor curian tersebut dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.

Dan untuk kasus perdangan orang yang berhasil diungkap Polres Fakfak dengan tersangka IGH, tersangka perdagangan orang ini dijerat dengan Undang – Undang (UU) nomor 21 tahun 2017 dan perkembangan kasus perdagangan orang ini sudah masuk tahap P.21

Serta satu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pasal yang disangkakan adalah pasal 76 e jo. pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana kasus ini dengan korban anak umur 5 tahun sedangkan pelakunya berinisial T umur 54 tahun.

Kasus Korupsi :

Penganan Kasus dugaan Korupsi yang ditangani Polres Fakfak di tahun 2020 ada dua kasus namun kedua kasus dugaan korupsi tersebut belum rampung sedangkan di tahun 2021 terdapat satu kasus dugaan korupsi yang ditangani dan satu kasus tersebut sudah rampung, ungkap Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, SIK.

Kasus Narkoba :

Untuk penanganan kasus Narkoba selama tahun 2021 sebanyak 13 kasus dimana untuk kasus Narkotika sebanyak 3 kasus dan 10 kasus miras lokal yang berkaitan dengan Undang – Undangan Pangan. Untuk Kasus Narkotika barang buktinya sabu sebanyak 4,064 gram dan ganja dengan brang bukti sebanyak 3,36 gram dan barang bukti miras lokal (milo) sebanyak 1.493 liter

Dari beberapa kasus yang ditangani Sat. Res Narkoba Polres Fakfak kata Kapolres, ada 9 kasus yang sudah P.21 dan 4 kasus baru masuk tahap I pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari Fakfak.

Pelanggaran Anggota :

Menurutnya untuk penanganan kasus pelanggaran anggota baik itu pelanggaram Disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi anggota, dimana untuk pelanggaran disiplin untuk tahun 2020 sebanyak 3 orang dan untuk tahun 2021 naik menjadi 6 orang

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik di tahun 2020 terdapat 1 anggota yang mana anggota tersebut kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kaimana sesuai dengan putusan hakim dan untuk tahun 2021 ini tidak ada anggota yang terlibat pelanggaran kode etik.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *