Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak dan 4 Tersangka Curanmor Salah Satunya Penadah. FOTO : Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM.
Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK (Gunakan Jaget Hodie Warna Merah) Ketika Memimpin Penangkapan Pelaku Curanmor Bersama Dua Anggota Reskrim. FOTO : Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) , berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Fakfak . Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK. SIK. Rabu (8/12/2021).
Pengungkapan kasus Curanmor di Wilalayah Hukum Polres Fakfak ini, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, sehingga ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan.
Demikian dikatakan Kasat. Reskrim Polres Fakfak IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, melalui pers rilis yang disampaikan Kasubag. Humas IPDA. Arantaun, SH, dalam group WhatsAap Humas Res Fakfak &Pers.
Pengungkapan kasus Curanmor yang dipimpin langsung Kasat. Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, berlangsung pada hari rabu (8/12/2021) Dini hari sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Jln. Kolonel Sugiono, tepatnya di rumah Sdr. GA dilakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial AMAF.
Dari tangan dugaan pelaku Curanmor berinisial AMAF, Sat. Reskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat). Di tempat tersebut juga ada Pelaku Utama berinisial IA yang merupakan otak pencurian motor tersebut, namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, Sdr. IA melarikan diri melalui pintu dapur rumah.
Kemudian Sdr. AMAF beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat) dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak dan dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus.
Dari hasil tersebut diperoleh informasi tentang ada beberapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor lainnya, berinisial AH dan II Alias LK, sehingga Tim Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Para Pelaku AH dan II Alias LK, namun AH dan II Alias LK tidak berada di tempat, Selanjutnya Tim langsung menyampaikan ke Orang Tua AH dan II Alias LK, agar dapat membawa anaknya ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Setelah itu, Tim menuju ke rumah Sdr. P Alias W yang merupakan pembeli motor hasil curian (Penadah) yang dilakukan oleh Para Pelaku. Kemudian Tim membawa Sdr. P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA, dan kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal. F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Sdr. A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, dan pada pukul 04.30 WIT Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Para Pelaku beserta barang bukti di Polres Fakfak.
Adapun motif Para Pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya. jelas Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK, dalam pers rilisnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam, tutur IPTU. Handam Samudro.
Menurutnya, dengan pengungkapan kasus Curanmor di Wilkum Polres Fakfak maka saai Saat ini pelaku dugaan Curanmor dengan insial AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepada Sdr. IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, Kami akan cari Dia sampai dapat..
Para pelaku Curanmor tersebut dengan insial AMAF, AH dan II Alias LK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan Sdr. P Alias W selaku Penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.(RL 07)