PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA– Kepolisian Resor (Polres) Kaimana mengungkap kasus penambangan emas ilegal di wilayah Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Lima warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang digelar di depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025), usai tatap muka Kapolres bersama insan pers.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, SIK. memimpin langsung press release tersebut, didampingi Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam IPDA Ronny Sabandar, serta IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Distrik Teluk Etna,” ujar Kapolres.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Papua Barat bersama Polres Kaimana bergerak menuju lokasi menggunakan jalur laut selama sekitar enam jam.
Sesampainya di lokasi, aparat langsung menghentikan kegiatan tambang dan memasang police line di area tersebut.
Tidak hanya menutup lokasi, aparat juga mengamankan lima pelaku untuk dimintai keterangan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu karung material tanah yang diduga mengandung emas, air raksa, kompresor, dan alat pendukung penambangan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tambang tersebut sejak tahun 2023 dengan peralatan sederhana tanpa menggunakan alat berat.
“Para pelaku mengaku mendapatkan izin dari pemilik hak ulayat. Namun kami tegaskan bahwa kegiatan penambangan tetap harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksploitasi sumber daya alam wajib dilengkapi dengan izin resmi,” tegas Kapolres AKBP Satria Dwi Dharma.
Polres Kaimana saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(rustam madubun)













