Papua Barat

Polresta Manokwari Bongkar Produksi Cap Tikus di Tanah Rubuh, Tiga Orang Ditangkap

168
×

Polresta Manokwari Bongkar Produksi Cap Tikus di Tanah Rubuh, Tiga Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polresta Manokwari menunjukkan barang bukti peralatan penyulingan dan jerigen berisi minuman keras lokal jenis cap tikus yang disita dari lokasi produksi di Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026). FOTO: HUMAS POLRESTA MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap praktik produksi minuman keras lokal jenis cap tikus di Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial AH (21), BAS (23), dan S (34).

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan minuman keras tradisional di kawasan Jalan Manokwari–Bintuni.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan serta profiling terhadap para pelaku hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah peralatan penyulingan tradisional yang digunakan untuk memproduksi cap tikus, antara lain empat drum warna biru, empat jerigen kapasitas lima liter yang diduga berisi minuman keras, satu jerigen berisi bahan fermentasi, tiga kompor ukuran besar, serta tiga dandang masak yang telah dimodifikasi.

Selain itu, petugas juga menyita peralatan lain seperti bambu dan pipa plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua bungkus fermipan kosong, satu karung gula seberat 50 kilogram, beberapa corong plastik, satu tas ransel, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras lokal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat minuman keras lokal jenis cap tikus. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Dian.

Ia menambahkan, konsumsi minuman keras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan organ tubuh, risiko kematian, kecanduan, gangguan mental hingga memicu konflik sosial di masyarakat.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *