Dokumentasi – Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/hp.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional”
PAPUADALAMBERITA.COM.JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin.
Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” demikian disebutkan dalam butir kedua.
Butir ketiga tertera bahwa “Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.”
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:
a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: “Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.866.510 orang yang terinfeksi Virus Corona dengan 115.257 kematian, sedangkan sudah ada 433.942 orang yang dinyatakan sembuh.
Kasus di Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di China 82.160 kasus, dan di Iran 73.303.
Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.489 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sejumlah 10.612 orang, kemudian Iran sebanyak 4.585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.B(ant)