Advokad Mahatir Rahayaan, SH. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Raibnya ratusan kubik kayu olahan jenis merbau di lokasi eks perusahaan pengolahan PT. Anekawood, kini menjadi perhatian publik, bahkan ada yang bertanya kok bisa hilang ? Pasalnya, barang sitaan Negara sebesar itu, bisa hilang begitu saja dari lokasi perusahaan.
Advokad Mahatir Rahayaan, SH., yang berhasil dihubungi para awak media terkait hilangnya ratusan kubik kayu sitaan negara di Kaimana, menyayangkan hal itu. Menurut Mahatir, raibnya kayu – kayu tersebut akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kaimana,” tegasnya kepada para awak media.
Menurutnya, hilangnya ratusan kubik kayu sitaan Negara yang telah ditafsir untuk dilelang dengan nilai Rp5 miliar lebih merupakan masalah yang serius yang harus ditangani secara profesional untuk mengungkap siapa pelakunya tanpa pandang bulu.
“Terus terang, ini merupakan masalah serius, sebab hal yang menjadi pengawasan institusi hukum, kok dengan mudahnya bisa hilang begitu saja? Berarti pengawasan atas barang Negara tersebut kendor, atau jangan sampai ‘dugaannya’ ada permainan lain di belakang ini, karena barang yang seharusnya menjadi pengawasan bisa hilang begitu saja?,” ujar Mahatir
Advokad muda ini juga mengapresiasi langkah cepat Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tomang Monang Silitonga, yang telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mencari kayu sitaan Negara yang hilang tersebut.
“Pernyataan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tomang Monang Silitonga, menjadi warning keras bagi jajarannya, untuk segera mencari kayu sitaan Negara ini. Dan akhirnya Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dan jajarannya pun langsung tindaklanjut turun ke lokasi eks perusahaan, untuk menyelamatkan sisa kayu sitaan yang ada di lokasi,” tegasnya.
“Saya berharap proses tersebut bisa segera dilakukan oleh aparat penegakan hukum di Kaimana, baik itu Polres Kaimana maupun Kejaksaan Negeri Kaimana. Apalagi, sudah ada instruksi dari Kapolda Papua Barat kepada jajarannya, agar segera mencari kayu-kayu sitaan yang hilang tersebut,” harap Mahatir.
Dia juga mengatakan, proses hukum jangan sampai berlarut-larut, bahkan mungkin bisa saja menghilang terkait dengan masalah ini, karena itu proses hukumnya harus dikawal dengan baik.
“Saya berharap proses tersebut bisa segera dilakukan oleh aparat penegakan hukum kita di Kaimana, baik itu Polres Kaimana maupun Kejaksaan Negeri Kaimana. Apalagi, sudah ada instruksi dari Kapolda Papua Barat kepada jajarannya, agar segera mencari kayu-kayu sitaan yang hilang tersebut,” pintanya.
Diketahui kayu sitaan negara yang hilang sejak Desember 2022, sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 di lokasi eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, sebagian besarnya bisa hilang begitu saja. (rls/RL 07)