Pengurus MUI Papua Barat bersama Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan pada Rakerda III MUI Papua Barat di Kaimana, 13 Desember 2019. FOTO: INFOKOM MUI PAPUA BARAT/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Mencermati dan mencatat jalannya Rakerda III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat yang berlangsung tiga hari dalam Komisi D maka MUI Papua Barat merekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kemudian dilanjutkan oleh Provinsi Papua Barat, karena kejuangan dan patriotisme Raja Rumbati XVI H. Ibrahim Bauw dalam menyatukan Papua dengan NKRI maka diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi kedua yakni, mendorong anggota DPR Papua Barat membuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang zakat infaq dan sadaqoh.
Demikian dijelaskan Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau dalam siaran persnya melalui Ketua Komisi Infkom MUI Papua Barat Imam Muslih, S.Hut, M. Pd yang diterima papuadalamberita.com, Sabtu (21/12/2019) siang.
Ia mengatakan rekomendasi berikutnya adalah perimbangan anggaran dana hiba berdasarkan jumlah ummat dan pengikutnya. Mengusulkan kepada Pemda kabupaten kota se Papua Barat untuk membantu kesejahteraan petugas (takmir) masjid yang bersifat tetap dan layak seperti kepada imam. Mu”adzin, dan guru mengaji.
Gambaran itu dari rekomendasi yang diputuskan dalam Rakerda MUI Papua Barat yang dibuka Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan di Kabupaten Kaimana pada 13 Desember 2019.
Rakerda III MUI Papua Barat berlangsung tiga hari dihadiri Kakesbang Provinsi Papua Barat, Kabiro Bina Mental Provinsi Papua Barat, perwakilan dari delapan MUI kabupaten dan kota se Papua Barat serta pengurus MUI Papua Barat.(tam)